Addendum Perubahan Nilai Kontrak Lebih Dari 10%. Begini Kata PPK irigasi Rawa 1 Brantas.
Surabaya pusakanwes, Pelaksanan Pembangunan rehabilitasi saluran irigasi jaringan tersier DI Talang di Kabupatrn Jember Jawa Timur menjadi topik hangat untuk dibahas dimna Anggaran Pekerjaan proyek tersebut bersumber dari dana Loan Simurp sebesar Rp 43,6 miliar, ada dibawah kendali PPK irigasi Rawa 1 Brantas.
Kontrak awal paket proyek Rehabilitasi Jaringan Tersier DI Talang sebesar Rp 37 miliar seiring perjalanan waktu entah apa yang dibuat alasan oleh PPK sehingga proyek tersebut terdapat adendum kontrak menjadi Rp 43 miliar adendum lebih tersebut melebihi dari 10% atau tepatnya 15% dari harga kontrak awal.
Proyek tersebut dimenangkan PT.MMM perusahaan dari Blitar yang notabene pemiliknya mantan tahanan Komisi pemberantasan korupsi ( KPK) hasil investigasi kami di lapangan diduga penyelesaian proyrk tersebut tidak tepat waktu alias terlambat, hal tersebut dikuatkan dengan pemberitaan yang dikutip dari media online transparansi.co.id.
Disebutkan pada tanggal 23 bulan 12 tahun 2023 proyek tersebut baru berjalan 75%. Sedangkan waktu pelaksanaan proyek tersebut 772 hari kalender adalah dari mulai tahun 2021 sampai 2023, akan tetapi proyek tersebut sudah dibayar lunas per tanggal 31 Desember 2023 Sesuai data Kegiatan SIMURP Kategori Civil Works Selesai yang diterbitkan Tanggal 31:Desember Tahun 2023.
Apa mungkin dalam waktu 1 minggu PT. MMM bisa menyelesaikan 25% proyek yang tersisa. ?
Agung Purnayudha PPK irigasi Rawa 1 bbws Brantas dikonfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan, Untuk penambahan (adendum), itu sesuai dokumen harmonisasi tidak ada batasan nilai bapak, Karna ini program simurp, Angharan simurp sumber pendanaan dari phln Bukan rpm. ucapnya.
Menurut Perpres 54/2010 beserta perubahannya Pasal 87 sampai saat ini masih menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan CCO, dengan karakteristik CCO sebagai berikut, Pekerjaan tambah dilaksanakan dengan ketentuan: tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan harus tersedia anggaran untuk melaksanakan pekerjaan tambahan.
Apakah sumber anggaran bukan dari rupiah murni dalam pelaksanaan tidak perlu mengacu ke peraturan yang ada di dalam negeri ?
Perlu diketahui, karena keterbatasan pendanaan APBN, pemerintah mengupayakan pelaksanaan kegiatan SIMURP dengan menggunakan dana pinjaman Luar Negeri dari Bank Dunia yang notabene akan dicicil dan menjadi beban APBN kedepannya.(Zack13).