Foto : Audensi Lembaga Swadaya Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi (Lsm Merak). Bersama Ketua BLP Kab Pasuruan dan Jajarannya

04 November 2022
Redaksi
903

Alamak, Ketua BLP Kab Pasuruan, Belanja Hibah dan Belanja Pegawai Tidak Maslah Tidak Diumumkan Ke Publik Melalui SiRUP LKPP

Pasuruan, Pusakanews, Keterbukaan informasi publik dalam berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat menjadi salah satu faktor dalam pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor).

Dimana potensi besar terjadinya korupsi di daerah ada di sektor pengadaan barang dan jasa public. Pelaku usaha dan pejabat publik selalu berupaya mencari kesempatan untuk menarik untung secara tidak halal, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menjadi dasar hukum proses e-procurement ternyata juga tidak dijalankan secara penuh oleh sebagian besar pemda.

Seperti Pengumuman RUP Dinas P Dan K Kab Pasuruan Sesuai data sirup LKPP tahun 2021 sebesar Rp 31 Miliar untuk 229 Paket kegitan. Padahal Anggaran Dinas Pendidikan kab pasuruanan tahun 2021 sesudah perubahan sebesar Rp 955 Miliar dan terserap 97,55 %. Anggran kegiatan yang tidak diumukan kepublik melalui SiRUP LKPP maupun LPSE kab pasuruanan diantaranya,

Anggaran Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2021 sebesar Rp 50 Miliar rincianya, (1). Pembangunan Gedung / Ruang Kelas/ Ruang Guru PAUD Pagu Rp 1,9 Miliar. (2).Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung/ Ruang Kelas /Ruang Guru PAUD Pagu Rp 7 Miliar.

(3).Pengadaaan Alat Praktik dan Peraga Siswa PAUD Pagu Rp 150 Juta. (4).Pengadaan Mebel Pagu Rp Rp 100 Juta. (5).Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan PAUD Pagu Rp 11 Miliar. (6).Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD sebesar Rp 30 Miliar. Hanya 15 Paket kegiatan Pengadaan Langsung yang diinput di SiRUP LKPP.

Anggran Pengelolaan Pendidikan Nonformal/ Kesetaraan Tahun 2021 sebesar Rp 45 Miliar. Rincianya , (1).Pembangunan Gedung / Ruang Kelas/ Ruang Guru Nonformal/Kesetaraan sebesar Rp 300 Juta. (2).Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung/Ruang Kelas /Ruang Guru Nonformal/Kesetaraan sebesar Rp 7 Miliar.

(3).Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan sebesar Rp 1 Miliar. (4).Penyelenggaraan Proses Belajar Nonformal/Kesetaraan sebesar Rp 6 Miliar. (5).Pengelolaan Dana BOP Sekolah Nonformal/Kesetaraan sebesar Rp 30 Miliar. Dan masih banyak paket kegiatan yang disembunyikan dari publik.

Ketua LSM Garis Demokrasi H. Muhaimin dikonfirmasi terkait dugaan adanya indikasi korupsi di Dinasi pendidikan kab Pasuruan mengatakan, Terdapat berbagai persoalan yang menyumbang buruknya pelayanan pendidikan di Indonesia mas salasatunya kab pasurauan. Persoalan yang kerap terjadi yaitu berkaitan dengan pengelolaan anggaran, kualitas tenaga pendidik, dan ketersediaan fasilitas belajar. Ucap cak Imin.

Cak Imin biasa disapa menambahakan, Dalam konteks pengelolaan anggaran, besaran anggaran saja tak cukup. Penting untuk dilihat bagaimana anggaran tersebut direncanakan, diperuntukkan, dan digunakan mas. Masalahnya, sektor pendidikan tak luput dari persoalan belanja tak sesuai kebutuhan prioritas hingga korupsi. Dengan masalah ini, upaya peningkatan pelayanan pendidikan terancam berjalan lamban dan peningkatan anggaran tak banyak berdampak untuk kemajuan pendidikan, ucapnya.

Tidak diumukannya seluruh RUP Dinas P dan K kab Pasuruan kedalam SiRUP LKPP sepertinya mendapat restu dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan hal tersebut seprti di tegaskan oleh M.Hartadi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi (Lsm Merak).

Adi biasa disapa mengatakan, hasil audensi terkait kewajiban mengumukan seluruh RUP kedalam aplikasi sirup dan LPSE kab Pasuruan dengan ketua ULP beserta jajarnya, pada intinya tidak semua kegiatan dimasukkan didalam SIRUP LKPP / LPSE seperti belanja hibah dan belanja pegawai, Mahendra ketua ULP Kab.pasuruan bahkan menegaskan Anggran Hibah dan belanja pegawai itu tidak diumukan tidak Maslah, ucap mas Adi.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah sangat jelas kewajiban yang harus dilaksanakan seprti di Bab IV Pasal 18 Ayat (8) "Hasil Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa dimuat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP)". Lalu Pasal 22 Ayat (3) Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Merujuk pada Perpres tersebut, Pemerintah diwajibkan untuk mengumumkan Seluruh Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas. (Zack).

Tags