Foto : Hasil pekerjaan jalan rigid beton yang sudah tampak mulai retak-retak.

13 Agustus 2020
Redaksi
5381

Aparat Hukum Diminta Segera Turun Periksa Proyek SBSN di Satker Wilayah IV Jatim.

Surabaya, Pusakanews. Pemerintah prioritaskan Dana SBSN untuk preservasi jalan nasional yang menjadi koridor utama, untuk menunjang perekonomian nasional, dengan melakukan perbaikan dan prawtana jalan.

Ratusan miliar anggaran SBSN Tahun 2018, 2019 di kelola Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah VI Prov. Jawa Timur.  Salasatunya Paket Preservasi dan Rekonstruksi Jalan Tuban - Babat - Lamongan - Gresik.

Seperti yang dikatakan Togi Vitner Nababan Ketua LSM. PERKASA Wilayah Jawa Timur, dugaan adanya ketidak beresan di paket tersebut sudah terlihat dari muali tahapan pelelangan yang hampir satu tahun mas.

Coba aja cek LPSE PUPR Tanggal 16 april 2018 Pengumuman Prakualifikasi Paket Preservasi dan Rekonstruksi Jalan Tuban - Babat - Lamongan – Gresik ( Multi-Year ). samapi 06 Februari 2019 baru kontrak. Yang Multi-Year disini tahapan lelang dan Anggaran SBSNnya bukan Kerjaanya.

Lanjut ke Pemenang Lelang, Paket tersebut diikuti 163 Peserta, 24 yang masukan penawaran dan hanya tiga yang lengkap penawaranya termasuk PT. Citra Prasasti Konsorindo sebagai pemenang. Dengan penawaran Dari HPS Rp 229.miliar menjadi Rp 166.9 miliar. (80%). Modus seperti ini ada dugaan Pemenang sudah dikondisikan, ucap Togi biasa disapa.

Masih menurut Bang Togi, untuk menguatkan dugaan adanya pemenang lelang sudah diatur, untuk diketahui Joko Adi Wibowo, selaku Direktur Utama PT. Citra Prasasti Konsorindo, pada tanggal 10 Mei 2017 Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan Joko Adi Wibowo dengan Nomor Register: (194 K/PID/2017) , divonis pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan karena melakukan tindak pidana Penipuan di PN Bekasi.

Kenapa bisa menang PT. Citra Prasasti Konsorindo, hanya Bapak – Bapak lah yang tau.

Sala satu persaratan dalam dokumen lelang ialah, tidak dalam pengawasan pengadilan, yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; ( semakin terlihat penyakitnya ).ucap bang togi.

Dana SBSN untuk Preservasi dan Rekonstruksi Jalan Tuban - Babat - Lamongan – Gresik Dengan Kontrak Long Segment, sesuai nilai kontrak Rp. 166,94 Milyar panjang ruas jalan yang dipelihara 88,13 km, dengan rincian Rp 134,69 M untuk pekerjaan rekonstruksi jalan, Rp. 29,04 M untuk rutin kondisi jalan dan Rp.3,2 M untuk rutin jalan.

Dengan porsi Rp. 29,04 M untuk rutin kondisi jalan dan Rp.3,2 M untuk rutin jalan sepanjan 88,13 km atau Rp 400 Jutaan/km, Pantastis bukan.

Seharusnya dengan anggran pemeliharaan yang sangat pantastis Ruas Jalan Tuban - Babat - Lamongan – Gresik diawal tahun 2020, kondisi jalan mulus, seragam, rata jalan menjadi mantap dan standar sepanjang segmen.

Anehnya seiring kontrak Preservasi dan Rekonstruksi Jalan Tuban - Babat - Lamongan – Gresik berakhir. Berakhir juga kualitas jalan diruas tersebut.

Lubang jalan yang bermunculan, hasil pekerjaan penambalan tidak simtris/rata, bergelombang.

Bahkan Empat komponen jalan yang menjadi Objek indikator kinerja pemeliharaan jalan meliputi, perkerasan, bahu, drainase, dan perlengkapan jalan, bisa dikatakan gagal dalam pelaksanaanya.

Aparat penegak hukum harus segera turun, segera lakukan Audit penuh, Mulai perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan proyek. Termasuk monitoring, karena diduga telah terjadi penyimpangan.

Sementara itu Purnyoto, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah VI Prov. Jawa Timur dikonfirmaai berulangkali melalui pesan WhatsApp tidak pernah direspon. (zack)

Tags