Bawaslu Kab. Banyuwangi Diam Seribu Bahasa Melihat Kepala Puskesmas Wongsorejo Kampanye 01 Secara Langsung Dan Terbuka.
Banyuwangi,, pusakanewes, Dalam rangka untuk menjaga pelaksanaan kampanye tetap kondusif, terintegritas dan transparan Komisi Pemilihan Umum (KPU) butuh dukungan dan keterlibatan masyarakat, selain diawasi Bawaslu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Namun, seiring dengan prosesnya, terkadang terjadi,beberapa,pelanggarayang dapat mengganggu integritas, dan stabilitas, salah satunya adalah Netralitas dari Aparat Sipil Negara ( ASN ) yang harus dijaga dan wajib hukumnya.
Kewajiban Menjaga Netralitas tersebut dicoreng atau diduga dilanggar Kepala Puskesmas UPTD Wongsorejo, bernama HM Shodiq dimana ia selaku ASN Aktif, melakukan kampanye dan memberikan dukungan secara langsung dan terbuka, serta mengajak masyarakat memilih Paslon Cabup, Cawabup No. 01,Ipuk Mujiono.
Perbuatan dugaan pelanggaran Oknum ASN aktif tersebut terlihat jelas dalam Video pendek durasi 00:11 detik, di rumah salah satu mantan Caleg dari DPD Partai Nasdem, inisial U, di Desa Wongsorejo Kec. Wongsorejo pada Sabtu Malam, tanggal 28 September 2024.
Dalam video tersebut terlihat lima belas (15) orang salah satunya kepala Puskesmas Wongsorejo Bapak HM Shadiq, memakai sebuah Rompi berseragam dengan semangat menyuarakan dukungan dan siap menangkan Paslon 01, Ipuk Mujiono,
"Siap memenangkan Ipuk Mujiono menjadi Bupati Banyuwangi dan wakil Bupati Banyuwangi, Kopi Wongsorejo Yes-Yes-Yes, Ipuk Mujiono Menang-Menang-Menang ".
Kepala Dinas Kesehatan, Amir Hidayat saat kita mintai tanggapan atas dugaan pelanggaran Berat Netralitas yang dilakukan bawahanya tersebut, beliau enggan memberikan tanggapan atau komentar lebih
" Sudah saya tegur" katanya.
Diketahui dalam surat keputusan bersama atau SKB nomor 2 tahun 2022, terdapat beberapa Sanksi Netralitas jika terbukti melakuakan pelanggaran disiplin sedang bersekuensi berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan/ 9 bulan/ 12 bulan, dan sekuensi.
Hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ), sesuai peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021, tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018, tentang management PPPK.
Sementara Sanksi Netralitas berupa pelanggaran Kode Etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Menanggapi hal tersebut Panwascam. Wongserojo, Mufid Arfan langsung mengambil tindakan dengan sigap secara cepat ia menegaskan bahwa laporan sudah mereka terima dari masyarakat Wongsorejo dan sudah memprosesnya dan sudah dilaporkan ke Bawaslu Kab. Banyuwangi.
"Sudah kami sampaikan hasil pengawasan kami dan masi dalam proses kajian oleh Bawaslu kabupaten, Masih menunggu Kajian" tegas Mufid Arfan selaku Panwascam Wongsorejo.
Namun sikap sigap dan ketegasan ditingkat Kecamatan itu tidak serta merta diikuti oleh Adrianus Yansel Pale alias Ansel selaku Ketua Bawaslu Kab. Banyuwangi, dimana ia terlihat diam seribu bahasa saat kita klarifikasi terkait proses pelanggaran yang dilakukan HM. Shodiq selaku kepala Puskesmas Wongsorejo yang melakukan Kampanye secara terang terangan mendukung Paslon 01, Ipuk Mujiono. (Agus Khafi)