Ilustrsi Menantikan Sekolah Gratis di Kota Surabaya

16 Juli 2020
Redaksi
1693

BOPDA Kota Surabaya Dimana Ada Sekolah Gratis

Catatan Redaksi Pusakanews .net

Oleh : Zaenal. M

Program BOPDA Kota Surabaya sudah berjalan mulai tahun 2008. Diberikan untuk semua sekolah terutama sekolah dasar dan menengah Pertama yang tujuanya untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 12 Tahun.

Pemerintah Kota Surabaya memberikan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) pada sekolah negeri dan Swasta untuk memberikan pelayanan pendidikan tanpa membebanni orangtua atau wali siswa untuk membayar biaya sekolah alias GRATIS.

Akan tetapi setiap memasuki tahun ajaran baru orang tua siswa selalu cemas memikirkan besaran biaya pendidikan anaknya.

Pembebasan biaya atau sekolah Geratis dan larangan segala jenis pungutan oleh sekolah hanya ada di Pemberitaan Media saja, toh realitanya di lapangan tidak ada satupun sekolah dikota surabaya ini yang Gratis.

Banyaknya laporan dari orang tua siswa yang masuk ke Redaksi www.pusakanews.net terkait adanya berbagai pungutun dari mulai jenjang Sekolah Dasar samapai Sekolah Menengah Atas tidak ada satupun yang namanya sekolah Gratis.

Bahkan Ada sekolah swasta yang masih menahan Ijajah dikarenakan masih menunggak SPPnya.

Perlu diketahui Jumlah serta sumber Dana Bantuan Oprasional Sekolah untuk Jenjang SD, SMP Negeri dan Swasta Khsusnya dikota Surabaya Tahun 2019 sebagai Berikut :

(1) Dana BOS Reguler Sumber Dana APBN Pusat sebesar Rp 800 ribu untuk SD persiswa pertahun. Ditambah Dan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

(2) Dana BOPDA untuk Jenjang Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp. 3 Juta per rombongan belajar per bulan; Dan biaya Personal Rp. 1.046 ribu per peserta didik;

(3) Hibah BOS dari APBD Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 800 ribu untuk SD persiswa pertahun.

Biaya Personal sebesar Rp. 1.046 ribu per peserta didik dana BOPDA ; Sesuai Pasal 6 Perwali no 45 th 2019, Biaya Personal digunakan antara lain untuk pembelian seragam dan buku.

Seandainya Dan BOS tersebut di laksanakan sesuai Juknis BOS reguler dan Juknis Hibah Bos pastinya Kepala Sekolah atau Komite Sekolah tidak akan ada lagi pungut memungut dengan alasan kesepakatan.

Artinya didalam Juknis BOS jangankan Buku, seragam, LKS, Minumnya siswa sudah dibayar dengan dana BOS.

Menurut catatan Kami, Pihak sekolah hendaknya lebih terbuka lagi untuk menjaga transparansi baik program BOPDA, Hibah Bos dan Bos reguler, dengan laporan pertanggungjawaban publik kepada masyarakat luas yang berada di kota Surabaya. Minimal Kepada wali murid.

Mengingat dana Bos pendidikan dari pemerintah Pusat dan Daerah terus naik dengan menyesuaikan biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh pihak sekolah.

Dalam catatan Kami ada Beberapa Sekolah Negeri dari semua jenjang yang memungut pungutan yang bukan haknya, ikutin terus penelusuran kami tentang Dan Hibah Bos untuk siapa.

Tags