27 Maret 2021
Redaksi
1051

Catatan Redaksi: Preservasi Jalan Skema Long Segment VS Padat Karya Tunai

Penanganan jalan yang baik merupakan prasyarat mutlak sebagai penunjang kemajuan perekonomian sebuah negara. Infrastruktur jalan sangat penting untuk prasarana transportasi dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, politik serta keamanan.

Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR melalui BBPJN Jawa Bali yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan jalan nasional yang ada di provinsi Jawa Timur dan provinsi Bali, sebagai Penyelenggara jalan nasional di wilayah tersebut bertanggung jawab meliputi, pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan.

Adapun kegiatan utamanya melaksanakan, pemeliharaan jalan dan kegiatan pembangunan jalan. Output dari kegiatan pemeliharaan jalan yaitu preservasi jalan dengan kontrak long segment ,yang terdiri atas pemeliharaan rutin jalan, pemeliharaan preventif jalan, pemeliharaan rehabilitasi jalan, rekonstruksi jalan dan jembatan.

Tentu agar pengguna jalan bisa merasakan nyaman, aman dan dengan kecepatan secara optimum sehingga jalan dapat berfungsi secara fungsional.

Di samping itu BBPJN Jawa Bali untuk mendukung Program Prioritas Pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan reformasi sosial akibat Pandemi COVID-19, melanjutkan program infrastruktur kerakyatan yang dilakukan melalui skema Padat Karya Tunai (PKT/cash for work).

Ratusan miliar anggaran PKT yang dikelola BBPJN Jawa Bali, tersebar di seluruh ruas jalan nasional yang menjadi wewenang nya,

Adapun kegiatan yang dilaksanakan terbagi menjadi beberapa jenis yaitu PKT Rutin, PKT Revitalisasi Drainase, PKT Non Rutin, misalkan untuk pembersihan median jalan, dan pengecatan marka.

Sayang dalam pelaksanaan kedua program tersebut sebagai penunjang konsep kemantapan jalan nasional, peran BBPJN Jawa Bali terutama dalam bidang pengawasan belum maksimal, masih terdapat kerusakan jalan semisal, lubang, bergelombang masih tampak, di beberapa titik ruas jalan nasional Jawa Timur.

Sehingga pengguna jalan belum merasakan nyaman, aman dalam berkendara.

Ratusan miliar anggaran Tahun 2021 untuk kedua program tersebut mendukung Kegiatan preservasi jalan dan jembatan bertujuan meningkatkan kemantapan jalan nasional, seperti,

Perkerasan jalan. Tidak boleh ada lubang dengan diameter lebih dari 10cm dan kedalaman lebih dari 4cm pada bagian jalan.

Joint Sealant (untuk Rigid): Dalam kondisi baik, tidak boleh rusak atau hilang disemua slab joint. harus selesai diperbaiki dalam waktu maksimum 14 (empat belas) hari.

Ketidakrataan (untuk perkerasan yang dilaksanakan pelapisan ulang/overlay): Nilai IRI rata-rata setiap segmen lajur (lane) jalan dalam kondisi mantap, maksimum 4mm/m

Bahu Jalan. Tidak boleh ada lubang dengan diameter lebih dari 20cm dan kedalaman lebih dari 10cm. Harus selesai diperbaiki dalam waktu maksimum 7 (tujuh) hari.

Elevasi / Ketinggian: Tidak boleh ada Beda Tinggi Bahu Jalan dengan tepi perkerasan jalan lebih dari 5cm

Semua jenis saluran: Harus bersih dan tidak mengalami kerusakan struktur. Tidak boleh ada penyumbatan lebih besar 10% dari kapasitas saluran.

Mari kita awasi pelaksanaan Program - Program Kegiatan tersebut, dalam berbagai aktivitas pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, sampai pengawasan, memerlukan peran aktif masyarakat sebagai kontrol sosial, dan citizen partisipation is citizen power.

Karena setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakatlah yang nantinya akan merasakan dampaknya baik positif maupun negatif.

 

Oleh ;

Zaenal Mutaqin

Pemimpin Redaksi

Tags