28 Desember 2020
Redaksi
312

Dugaan Terjadi Dobel Anggaran Padat Karya Di Ruas Jalan Tuban - Lamongan - Gresik

Lamongan, Pusakanews, Ruas Jalan Tuban – Babat – Lamongan – Gresik salah satu jalan pantura jawa yang menghubungkan kabupaten Tuban, kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik setiap Tahun digelontor anggaran ratusan miliar akan tetapi kondisi pelayanan jalan terus menurun.

Untuk meningkatkan layanan dan fungsi jalan ruas tersebut, pemerintah melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Propinsi Jawa Timur, menggelontorkan Anggaran Tahun 2020 sebesar Rp. 82.310.007.000, Berikut rinciannya,

Penanganan Drainase dan Bangunan Pelengkap 1.000 m, Rekonstruksi Jalan 1,40 Km, Rehabilitasi Mayor Jalan 9,39 Km, Pemeliharaan Rutin Preventif 16,08 Km, Pemeliharaan Rutin jalan 61,69 Km.

Yang menarik pada Bulan Oktober tahun 2020 Pemerintah untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional ruas jalan tersebut mendapatkan alokasi anggran Swakelola revitalisasi drainase Padat Karya Tunai diperkirakan sebesar Rp 3 miliar lebih.

Dengan kebutuhan tenaga kerja 100 orang lebih setiap hari selama 40 hari. Sedangakan diruas tersebut seluruh item dan lokasi pekerjaan sudah tercaper Paket Preservasi Jalan Tuban - Babat - Lamongan - Gresik Kontrak Long Segmen.

Dengan anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 5.500.000.000, untuk Penanganan Drainase, Trotoar, dan Bangunan Pelengkap Jalan.

Dugaan kami telah terjadi pembayaran berulang (double counting) pada volume pembayaran pekerjaan yang telah terbayarkan di lokasi rescoping.

Dikonfirmasi terkait adanya dugaan dobel anggran di Paket Preservasi Jalan Tuban - Babat - Lamongan - Gresik tahun 2020,

PPK 4.5 membantahnya melalui surat jawaban  yang diterima LSM Garis Demokrasi perihal Permintaan Klarifikasi terkait Pekerjaan Padat Karya Revitalisasi Drainase pada ruas Tuban – Babat – Lamongan – Gresik sebagai berikut,

Prosedur Rescoping untuk Paket Pekerjaan Preservasi Jalan dengan Skema Long Segment dalam Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional, terdapat kebijakan tambahan kegiatan padat karya revitalisasi drainase pada Paket Preservasi Jalan Tuban – Babat – Lamongan – Gresik.

Lokasi yang diusulkan untuk dilakukan rescoping berada dalam segmen pemeliharaan rutin (yang tidak terpenuhi indikator kinerja jalan 6 komponen dan memerlukan penanganan khusus yang tidak dapat ditunda).

Hal ini untuk menghindari pembayaran berulang (double counting) pada volume pembayaran pekerjaan yang telah terbayarkan di lokasi rescoping.

PPK 4.5 Jawa Timur telah melakukan perubahan kontrak dengan Nomor HK 0201/Bb8-4.5/301 ADD 02 tanggal 09 November 2020 untuk mengakomodasi perhitungan kebutuhan volume penanganan revitalisasi drainase yang dilakukan secara padat karya dalam mendukung program PEN.

Sedangkan sisa biaya pemeliharaan saluran samping dalam kontrak Longsegment dialihkan pada pekerjaan pengendalian tanaman. Jawab PPK 4.5.

Bukankah Pekerjaan Pengendalian Tanaman sesuai Kerangka acuan kerja/term of reference kegiatan Tersebut sudah dilaksanakan dengan program Padat Karya dengan Kebutuhan Tenaga 30 Orang /per Hari. (Zack)

Tags