24 September 2024
Redaksi
590

Honor Tenaga Outsourcing Di Bbws Brantas Di Bawah UMK

Surabaya, Pusakanews, Bagian Tata Usaha Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas setiap tahun melaksanakan pengadaan jasa Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti.

Ironisnya Kinerja Corong Publikasi Bbws Brantas tidak transparan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Mekanisme pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti tidak mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semisal tidak ditemukan Anggaran untuk Pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan di SiRUP LKPP ataupun di ESPS Kementrian PUPR seperti apa mekanisme pengaadanya, apakah menggunakan metode elektronik (e- catalog) atau Tender konvensional tidak ada akses publik untuk mengetahuinya.

Padahal setiap warga negara memiliki hak untuk mengakses informasi ke setiap badan publik dan penyelenggara negara Keterbukaan informasi yang bisa diakses oleh publik bukan dalam rangka untuk mengetahui ada tidaknya dugaan korupsi namun juga mengawasi pengunaan angggaran secara lebih efektif dan efisien.

Dugaan kami Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas yang notabene sebagai pengelola anggaran pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan diduga telah melakukan persekongkolan dengan penyedia jasa untuk melakukan pemotongan hak - Hak Tenaga Keamanan (satpam) pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti seperti, Tidak ada uang lembur, pemotongan gaji Gaji sehingga yang ditrima dibawah UMK bukan Upah Minimum Provinsi sesuai ( PMK-40 Tahun 2023).

Seperti hasil wawancara tim kami terhadap beberapa tenaga Outsourcing di Bbws Brantas mereka mengatakan, Gaji seorang Satpam setiap bulan sebesar Rp 3,5 Juta lalu ada potongan sebesar Rp 300 ribu sehingga yang ditrima bersih tinggal Rp 3,2 juta. anehnya mereka tidak tahu untuk apa aja potongan tersebut.

Perlu diketahui sesuai PMK-40 Tahun 2023 besaran Honor atau gaji Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, Petugas Satpam dan pengemudi Rp.4.135.000. Dan untuk Gaji Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp.3. 759.000. seharusnya honor atau gaji yang diterima tenaga Outsourcing setiap bulanya sesuai UMK semisal kota surabaya tahun 2024 sebesar Rp 4,725.479 tanpa potongan apapun.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa kegiatan menyusun dan menghitung HPS, khususnya Tenaga keamanan, petugas kebersihan, dan pramubakti melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga,

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standar Biaya alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari satuan biaya untuk dialokasikan iuran/premi jaminan kesehatan dan jaminan ketenaga kerjaan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Sementara itu kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas M Jailani, ST., MT dikonfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan, Kalau untuk TU, lagi dikonsep balasannya, kebetulan PPK nya kemarin tidak ditempat, insya Allah senin siang sudah terjawab. Ucapnya. (Zack)

Tags