29 Oktober 2024
Redaksi
151

Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Jakarta, Pusakanews, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana impor gula Tahun 2015-2016.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menyatakan, bahwa berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan pada tanggal 15 mei 2014 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Akan tetapi Menteri Perdagangan (Mendag) priode tersebut Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton, yang kemudian Gula Kristal Mentah (GKM) diolah menjadi Gula Kristal Putih.

“Karena telah memenuhi unsur serta alat bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi, Tom Lembong dan atas nama CS Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 ditetapkan menjadi tersangka” ucap Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, (29/10/202.

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. juga pernah menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) periode pertama Presiden Joko Widodo.

Tom Lembong sebagai menteri diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak- pihak yang tidak berwenang, Selain itu juga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah. (Zack13).

Tags