Foto : Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas M Jailani, ST., MT

25 September 2024
Redaksi
271

Mau Tau Jawaban Kabag TU, Terkait Dugaan Adanya Pemotongan Gaji Outsourcing Di Bbws Brantas

Surabaya, Pusakanews, Bagian Umum dan Tata Usaha BBWS Brantas yang notabene sebagai corong publikasi Bbws Brantas, tidak transparan dalam pengelolaan anggaran tenaga outsourcing,

Apalagi dengan anggaran untuk publikasi media, padahal sudah menjadi kewajiban melaksanakan keterbukaan informasi yang bisa diakses oleh publik.

Kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.

Bbws Brantas menanggapi perihal dugaan adanya pemotongan gaji outsourcing melalui surat denga Nomor HM01-AM/PPID/17. Sebagai berikut ;

(1). Bahwa BBWS Brantas tidak melakukan pemotongan gaji terhadap pekerja Outsourcing (Tenaga keamanan, Pengemudi dan Petugas kebersihan);

(2). Bahwa Pembayaran Gaji pekerja Outsourcing (Tenaga Keamanan, Pengemudi dan Petugas Kebersihan) dibayarkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaan 2024;

(3). Bahwa Besaran Gaji untuk pekerja Outsourcing (Tenaga Keamanan, Pengemudi dan Petugas Kebersihan) ditetapkan berdasarkan Upah Minimum Provinsi, dikarenakan tenaga kerja Outsourcing yang tersebar di wilayah provinsi Jawa Timur.

(4). Bahwa BBWS Bantas tidak terikat kontrak terhadap tenaga pekerja Outsourcing, melainkan bekerja sama dengan pihak Ketiga yang mengelola tenaga Outsourcing.

Jawaban poin 2 disebutkan Bahwa Pembayaran Gaji pekerja Outsourcing (Tenaga Keamanan, Pengemudi dan Petugas Kebersihan) dibayarkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaan 2024;

Akan tetapi yang terjadi di lapangan gaji pekerja outsourcing Bbws Brantas yang diterima hanya Rp 3,2 Juta / 0rang/ bulan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023.

Gaji ntuk Petugas Satpam dan pengemudi Rp Rp.4.135.000. Dan untuk Gaji Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp Rp.3. 759.000 atau mana yang lebih besar dengan Upah Minimum Kabupaten/Kot (UMK), Bukan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Seperti disebutkan oleh salah satu pekerja outsourcing di Bbws Brantas yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan, gaji setiap bulan yang saya terima mas Rp 3, 5 juta tapi ada potongan Rp 300.000 nggak tahu Itu potongannya buat apa, dan kalau misalkan kita lembur tidak ada sama sekali mas itu uang lemburan ucapnya.

Keterbukaan informasi terkait pengelolaan anggaran secara keseluruhan di Bbws Brantas sepertinya hal yang sangat tabu dilakukan, hanya untuk mengapload rup ke dalam sirup LKPP saja tidak pernah dilakukan secara keseluruhan akan tetapi hanya sebagian kecil saja yang diumumkan, Wajar masyarakat mempertanyakan dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki. (Zack13).

Tags