07 November 2022
Redaksi
609

Pengelolaan Anggaran Dinas P dan K Kab Pasuruan Diduga Copy Paste dari Tahun Sebelumnya

Pasuruan, Pusakanews, Seperti diberitakan www.pusakanews.net sebelumnya, DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Pasuruan Tahun 2022 sebesar Rp 1.025 Triliun, Yang di umumkan ke publik melalui SiRUP LKPP sebesar Rp 269.4 Miliar untuk 418 Paket Kegiatan. Anggaran yang disembunyikan dari publik sebesar Rp 750 Miliar.

DPA di Tahun 2021 sebesar Rp 981 Miliar Yang diumumkan ke publik melalui SiRUP LKPP sebesar Rp 31,5 Miliar untuk 229 Paket Kegiatan. Anggaran yang disembunyikan dari publik sebesar Rp 950 Miliar.

PA, KPA, Dinas P dan K Kab Pasuruan telah mengabaikan yang sudah sangat jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bab IV Pasal 18 Ayat (8) "Hasil Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa dimuat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP)". Lalu Pasal 22 Ayat (3) Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Melihat data Perencanan pengelolaan anggaran Dinas P dan K Kab Pasuruan, terjadi pengulangan yang sama dengan pembentukan anggaran di tahun sebelumnya. dimna besaran anggaran yang disembunyikan hampir sama besarnya.

Hal ini menjadi bukti PA, KPA, Dinas Pendidikan kab pasuruan, dalam menyusun anggaran ada indikasi copy paste, dengan melakukan beberapa revisi agar tidak terlihat mirip seperti tahun sebelumnya, sementara partisipasi masyarakat hasil Musrenbang hanya dianggap sebagai formalitas saja.

Dugaan kami dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD Kab Pasuruan tersebut, masih terselip adanya kepentingan pihak tertentu, sehingga dalam proses perencanaan anggaran dari tahun ke tahun terkesan copy paste. Dan ini sudah menjadi rahasia umum dilingkupnya, bagaimana ini menjadi sebuah momok yang terus berulang.

Sementara itu, ahli pengadaan barang dan jasa nasional Samsul Ramli dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, Seluruh belanja barang dan atau jasa harus (wajib) masuk SiRUP LKPP, Sirup bagian spse dan pbj wajib lpse, ucapnya singkat padat n tepat.namnya juga ahli.

Sementara tugas APIP dalam pengadaan barang dan jasa, sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018, APIP melakukan pengawasan intern atas pengelolaan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara.

Dugaan kami Inspektorat (APIP) Kab Pasuruan tidak menjalankan tugasnya dengan benar, dugaan yang nyata terjadi adanya penyelewengan yang bersifat administratif di Dinas Pendidikan tidak pernah tersentuh dan anehnya hasil audit selalu mendapat predikat super dari inspektirat (APIP),

Peran APIP harus bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi yang diawasi, jangan sampai menjerumuskan ke tindakan yang melanggar hukum.

Bagaimana inspektorat (APIP) Kab Pasuruan melaksakan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Seperti, pengusutan dan pelaksanaan audit dilakukan terlebih dahulu oleh APIP baru akan diserahkan kepada APH jika ditemukan indikasi KKN. Jeruk makan jeruk bisa..?.( Zack)

Tags