
Foto : Ilustrasi
Penggunaan Anggaran Honorarium Narasumber Di Dinas Peternakan Prov Jatim Diduga Tidak Sesuai Tupoksi
Surabaya, pusakanews, Penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) adalah Korupsi menyalahgunakan anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk tujuan tertentu, namun dialokasikan untuk tujuan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Hal ini kerap dilakukan oleh oknum - oknum Pejabat yang memiliki kekuasan diberbagai kegiatan semisal, di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur dikegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah Dinas peternakan Jatim Tahun 2025 terdapat Paket Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia Sebesar Rp 234.000.000. yang diduga tidak aesuai tupoksi.
Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia Volume 1 Paket Pagu Sebesar Rp 234.000.000, Diskripsi Honorarium Narasumber atau Pembahas; untuk Lima Orang rinciannya : (1). Honorarium Narasumber atau Pembahas; Sebesar Rp 18 Juta, Honorarium Narasumber atau Pembahas; (2). Honorarium Rp 54 Juta, (3). Narasumber atau Pembahas; Rp 54 Juta, (4). Honorarium Narasumber atau Pembahas; Rp 54 Juta, (5). Honorarium Narasumber atau Pembahas; Rp 54 Juta, Toatal Rp 234.000.000. waktu Pelaksanaan Januari - Desmber 2025. Artinya setiap Orang mendapatkan homor Rp 4,5 Juta / Bualan.
Yang menjadi pertanyaan Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah Dinas peternakan provinsi Jawa Timur Tahun 2025 Paket Honorarium Narasumber atau Pembahas Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia, dalam rangka apa, dimana lokasinya dan dilaksakan setiap bulan. Sedangkan ditahun tahun sebelumnya tidak ada paket Honorarium Narasumber atau Pembahas di kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah Dinas peternakan Jatim.
Dugaan kami Anggran Paket tersebut digunakan untuk gaji pegawai adminstrasi di Sekertariat Dinas Peternakan Jstim. Dimana Anggran Honorarium Narasumber atau Pembahas (tenaga ahli) sudah realisai mulai dari Januari 2025. Dengan besaran honor setiap Orang sebesar Rp 4,5 Juta / Bulan ada indikasi terdapat beberapa pegawai Admistrasi Non ASN yang direkrut secara ilegal dan sangat mungkin tidak tercatat di BKD Prov Jatim.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, untuk Honorarium Moderator sebesar Rp700.000 Untuk Honorarium Pembawa Acara Dan Honorarium Panitia sebesar Rp400.000. sedangkan Honorarium kegiatan serupa Didinas Peyernakan Prov Jatim sebesar Rp 4,5 juta /Bulan / orang.
Sementara itu Zaenal.M Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Garis Demokrasi Jatim dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, tindak pidana korupsi dengan modus penyalahgunaan wewenang jabatan bersifat multidimensi dan kompleks. akan tetapi ada satu hal yang merupakan penyebab utama terjadinya tindak pidana korupsi khususnya dalam birokrasi, yaitu kesempatan dan jabatan atau kekuasaan. Seseorang akan cenderung menyalahgunakan jabatan atau kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain pabila mempunyai kesempatan.
Dugaan Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan oleh Oknum Dinas Peternakan Prov Jatim dengan Modus Penggunaan Anggaran yang tidak sesuai tupoksi ini sebagai salah satu unsur dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ucap Bang Zack biasa disapa.
Bang Zack menambahkan, penyalahgunaan wewenang dalam jabatan tersebut disebabkan karena kebijakan publik yang hanya dipandang sebagai kesalahan prosedur dan administratif, akan tetapi apabila dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang berakibat pada kerugian perekonomian dan keuangan negara, maka sesungguhnya itu adalah tindak pidana korupsi, ucapnya.
Sementara itu Dikonfirmasi lewat pesan whatsapp Kepala Dinas Peternakan Prov Jatim Dr. Ir. Indyah Aryani, MM melalui Sekertaris Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Nur Ismanto S.Pt, MM mengatakan, Saya harus diskusi dengan teman - teman di kantor besok, monggo kami tunggu di kantor Njih, saya masih dinas di Kediri anter tamu Kementan, ucapnya. (Duwi).