28 Juni 2020
Redaksi
1446

Permen PUPR Yang Terabaikan Di UPTPBJ Jawa Timur

Surabaya, Pusakanews, Dengan keluarnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Terbitnya peraturan tersebut untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 64 P/HUM/2019 tanggal 3 Oktober 2019.

Salasatunya harus melakukan penyesuaian ketentuan pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia, dan untuk mengakomodir pengaturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terkait pengadaan langsung dan tender terbatas jasa konstruksi.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang meliputi Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi.

Seperti Pasal 24 ayat (3) Pemaketan Pekerjaan Konstruksi untuk: a. nilai HPS sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil;

b. nilai HPS di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah;

c. nilai HPS di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar non badan usaha milik negara; atau nilai HPS di atas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar.

Sedangkan ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri No 14 Tahun 2020 bertujuan agar pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi lebih operasional dan efektif.

Peraturan Menteri ini  juga diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui Pengadaan Langsung, Tender Terbatas, atau Tender/Seleksi di lingkungan kementerian/lembaga, atau perangkat daerah yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Kapan Permen PUPR No 14 Th 2020 ini berlaku, ditegaskan bahwa Peraturan ini berlaku sejak diundangkan dan telah diundangkan pada tanggal 18 Mei 2020.

Anehnya Permen PUPR No 14 Th 2020 ini jangankan dilaksanakan atau berlaku di kementerian/lembaga, atau perangkat daerah, dilingkungan Kementrian PUPR saja tidak berlaku seperti di UPTPBJ Jawa Timur yang notabene Bagian dari Kementerian PUPR yang wajib melakanakan dan menerapkan Permen PUPR No 14 Th 2020 ini.

Hampir semua Paket Lelang yang dilaksanakan di UPPBJ Jawa Timur yang Kontraknya di Bulan Mei – Juni 2020, tidak dilaksanakan sesuai Ketentuan yang terkandung di dalam Permen PUPR No 14 Th 2020. (zack).

Tags