07 Mei 2020
Redaksi
1243

Sanksi Administratif Hingga Pidana Bagi Pelanggar PSBB Di Surabaya Raya

Surabaya, Pusakanews, Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya telah memasuki hari ke 10 sejak diberlakukan 28 April 2020.

Akan tetapi pelanggaran yang dilakukan warga cukup tinggi, sehingga Pemprov Jatim akan memberlakukan sanksi bagi warga yang melanggar.

Heru Tjahjono Sekdaprov Jatim mengatakan "Selama ini sanksi hanya teguran saja. Ini PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik masih tersisa empat hari lagi, maka harus ditekankan sanksi administratif bagi warga yang melanggar," ucap Heru Tjahjono saat memimpin evaluasi PSBB, Kamis (7/5) sore.

Masih menurut Heru, Saksi administratif bisa berupa penolakan penerbitan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) atau bahkan pembuatan tanda penduduk.

"Untuk polisi bisa berikan sanksi bagi pelanggar itu, tidak bisa buat SKCK dan tidak bisa buat SIM (surat izin mengemudi). Yang sudah punya SIM dibekukan atau izinnya dicabut selama setahun," ucapnya.

Begitu juga dengan sektor usaha seperti, Warkop, warung atau resto hingga toko yang melanggar ketentuan PSBB selama 10 hari pelaksanaan akan dikenakan sanksi pidana bagi pelanggar PSBB.

Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, mengatakan, " bahwa sosialisasi dan teguran sudah dilakukan timnya, dan bagai warga yang masiah melakukan pelanggaran, Saya pastikan tidak ada masalah jika pelanggar dipidanakan," ucapnya. (zack)

Tags