
Seorang Jurnalis Di Banyuwangi Jadi Korban Oknum Polisi Yang Diduga Berpihak Pada Pelapor
Banyuwangi, pusakanewsI - Joko Prasetyo, salah satu Jurnalis asal Desa Margomulyo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, diperiksa oleh penyidik Polsek Banyuwangi, atas dugaan penggelapan satu buah unit mobil yang Dilaporkan oleh Nahrudin selaku karyawan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Cabang Banyuwangi pada Senin, (16/12/2024).
Dalam pemeriksaan tersebut, Joko Prasetyo didampingi oleh 3 kuasa hukum yaitu Nur Abidin, S.H., M. Rudy Salim Eka Justisi Putra, S.H.,dan Artha Rizki Isworo, S.H.
Kepada wartawan Nur Abidin, S.H.,salah satu kuasa hukum Joko Prasetyo, mengaku jika pemeriksaan klienya tersebut masih dalam tahap klarifikasi dan ada yang menarik dalam laporan polisi tersebut dimana posisi atau unit mobil klienya selama ini, hingga hari ini masih berada ditanganya.
"Posisi kendaraan mobil hingga saat ini masih berada ditangan klien kami. Bahkan pada saat pemeriksaan pun masih dibawa. Dan hingga saat ini tidak ada memindahtangankan kendaraan yang dilakukan oleh klien kami," terang Abi.
Tak hanya itu, menurut Abi selain tuduhan yang salah kepada klienya, ia menduga adanya kerjasama atau keberpihakan penyidik Polsek Banyuwangi dengan PT. Wom Finance.
"Menurut klien kami, yang mengantarkan surat panggilan kerumahnya dua orang yang mengaku karyawan PT Wom. Tentunya ini menjadi pertanyaan besar bagi kami," tegas Abi,
Advokad yang berkantor di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Masih lanjut Abi, dimana ia dan juga timnya mempertanyakan locus delicti permasalahan tersebut.
"Yang kami ingin tahu juga, lokasi dugaan penggelapan tersebut locus delicti dimana, apakah masuk wilayah hukum Polsek Banyuwangi, atau dimana ?," kata Abi.
Dalam kejadian ini Abi, menegaskan bahwa dirinya akan mengambil beberapa langkah upaya hukum untuk mencari keadilan atas klienya tersebut dengan cara mengadukan oknum Polisi Polsek Banyuwangi, ke kasi Propam Polresta Banyuwangi
"Langkah yang akan kita tempuh adalah, pertama melaporkan oknum Polisi Polsek Banyuwangi, ke kasi Propam Polresta Banyuwangi, kemudian akan menempuh upaya hukum atas laporan PT WOM yg melaporkan hal yang tidak benar.
Karena atas laporan PT Wom klient kami menderita banyak hal seperti namanya dicemarkan dan yang lainya. Perlu diketahui dalam pasal 227 ayat 2 KUHAP menyebutkan jika petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.
Tak hanya itu Kepolisian dalam hal ini penyidik terikat dalam Kode Etik Profesi yang diatur di Peraturan Kapolri No. 15 Tahun 2006, seperti anggota kepolisian wajib menjaga kenetralan dalam melakukan penyidikan dan juga larangan berkerja sama ataupun berpihak pada siapapun termasuk golongan.
Terkait hal tersebut Kapolsek Kota AKP Hadi Waluyo yang pada saat yang sama berada di Mapolresta Banyuwangi saat kita konfirmasi melalui Sabungan WA, sekira pukul 09:40 wib, meminta agar menghubungi Kanit Reskrim Ipda Yan Restu. Namun saat kita memberitahu Kapolsek bahwa no WA kami diblokir oleh Kanit Reskrim, Kapolsek langsung menyuruh Hubungi Pembantu Penyidik Aipda Ranu Asworo, S.H.
" bisa langsung ke kanitreskrim atau penyidik yg menangani mas, temui aipda ranu mas penyidiknya " Ukap Kapolsek AKP Hadi Waluyo
Diwaktu berbeda saat kami konfirmasi ke Aipda Ranu Asworo, S.H selaku penyidik Polsek Banyuwangi melalui sambungan WA pukul 20:40 wib, terkait surat panggilan klarifikasi yang diantarkan oleh Pihak WOM Finance, ia enggan menjawabnya meski WA terlihat centang biru tanda sudah di baca. ( Agus Khafi )