Foto, Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan

28 Oktober 2022
Redaksi
719

Dinas P dan K Kab Pasuruan Abaikan Aturan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Pasuruan, Pusakanews, Aplikasi SiRUP LKPP sebagai sarana layanan publik terkait RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam meng-akses langsung Pengadaan Barang/ Jasa secara Nasional.

Aplikasi SiRUP juga diciptakan untuk mempermudah kewajiban PA/KPA dalam mengumumkan RUPnya, akan tetapi kewajiban itu tidak dilaksankan dengan benar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Pasuruan dengan tidak menginput seluruh RUP kedalam SiRUP LKPP sehingga tidak tayang juga di LPSE Kab Pasuraun.

Berdasarkan data Rencana Kerja (RENJA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Pasuruan Tahun 2022, terdapat kegiatan yang diduga tidak diinput kedalam SiRUP LKPP dan LPSE Kab Pasurauan semisal Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2022 dengan Pagu sebesar Rp 89 Miliar.

Anggaran sebesar itu, untuk BOP TK Swasta / KB (DAK) dan Pengadaan Barang dan Jasa seperti ; Pembangunan Gedung / Ruang Kelas/ Ruang Guru PAUD 20 Unit Rp 3.6 miliar. Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas PAUD 25 Unit Rp 800 Juta. Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung/Ruang Kelas /Ruang Guru PAUD 90 Lembaga Rp 9.3 Miliar.

Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas PAUD jumlah 100 Unit Rp 1.9 Miliar. Pemeliharaan Rutin Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru PAUD jumlah 100 Unit Rp 7.9 Miliar. Pengadaan Mebeluer PAUD Jumlah 175 paket Pagu Rp 4.3 Miliar.

Pengadaaan Alat Rumah Tangga PAUD Jumlah 175 paket Rp 4.3 Miliar. Pengadaan Perlengkapan PAUD Jumla 175 paket Pagu Rp 4.3 Miliar. Pengadaan Perlengkapan Siswa PAUD Jumlah 1000 paket Rp 5.Miliar. Pengadaaan Alat Praktik dan Peraga Siswa PAUD Jumlah 21 paket Rp 420 Juta.

Dalam pelaksanan kegiatan tersebut PA, KPA, PPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Pasuruan diduga tidak melaksanakan sesuai peraturan perundangan, sehingga kegiatan tersebut ada indikasi terjadi Pemecahan paket untuk menghindari seleksi, tidak ada satu paketpun yang diinput kedalam SiRUP LKPP dan LPSE Kab Pasurauan ( Non Tender), sehingga tidak tertutup kemungkinan dalam pelaksananya bukan saja hasilnya tidak sesuai sepesifikasi teknis akan tetapi dugaan adanyai kegiatan Fiktif.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Hasbullah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, Inggih mks, ucapnya singkat dan padat.

Kewajiban mengumumkan RUP kedalam SiRUP LKPP juga menjadi ranahnya UU 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik, kewajiban Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengumumkan RUP sebagai bukti bahwa K/L/D/I tersebut telah melakukan prinsip-prinsip dasar pengadaaan barang/jasa yakni terbuka dan transparan.(Zack).

Tags