Foto : Kuncoko menyerahkan berkas laporan kepada petugas PTSP Kejati Jatim , Jum'at.

23 Desember 2022
Redaksi
417

Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Datangi Kejati Jatim Laporkan DPRKP & Cipta Karya Prov.Jatim

Surabaya, - Pusakanews, Komunitas Cinta Bangsa (KCB) sambangi Kejaksaan Tinggi Jawa timur. Kedatangan Kuncoko (Ketua KCB Kab. Tuban) beserta pengurus KCB lainnya guna melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Prov. Jawa Timur.

Kuncoko menyerahkan berkas laporan kepada petugas PTSP Kejati Jatim terkait Korupsi kegiatan Pameran 2016 yang diadakan oleh DPRKP dan Cipta Karya Jawa Timur, Jum'at (23/12/2022).

Dalam surat salinan laporan yang diterima redaksi Pusakanews.net, terdapat tiga nama terlapor, yakni Mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya, Ir. Gentur Prihantono, Plt. Kepala Dinas PRKP dan Cipta Karya Prov. Jawa Timur, Ir. Baju Trihaksoro, dan I Nyoman Gunadi Plh. Sekretaris Dinas PRKP dan Cipta Karya Prov. Jawa Timur yang diduga pada saat pelaksanaan kegiatan pameran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (KPK).

Kuncoko menjelaskan bahwa dalam kegiatan Pameran 2016 sudah ada anggaran dari APBD sebesar Rp 200.000.000 yang diambil dari belanja kebutuhab Dinas di tahun yang sama.

"Kegiatan pameran tersebut sudah ada anggaranya masing-masing, dan itu diambil dari anggaran belanja dinas.J adi sangat mengherankan kalau kemudian Dinas PU Cipta Karya masih ngambil pungutan dari peserta," jelas Kuncoko.

Mas Kun (sapaan akrab Kuncoko) menilai bahwa pungutan yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya sudah melanggar hukum dan tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun.

"Mereka (pihak dinas; baca) telah melawan hukum dan melanggar pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi. Kita percaya Kejati Jatim akan segera memanggil ketiganya untuk segera diproses," ucap Mas Kun.

Lebih lanjut, Kuncoko menuturkan terkait jumlah pungutan yang diambil dari peserta pameran yang bervariasi. Menurutnya jumlah yang tersedia dalam proposal seperti sewa stand sudah dalam tanggungan APBD.

"Kalau dihitung total, kira-kira ada 600jt lebih pungutan yang diambil oleh dinas, itu bervariasi tergangtung luas standnya. Ada yang 1jt, 1,5jt dan paling tinggi 22jt. Padahal menurut pengakuan Plh Sekdis, (I Nyoman Gunadi) dalam surat balasan somasi kami, anggaran APBD 200jt tersebut sudah termasuk sewa tempat dan perlengkapan lainnya," ujar Mas Kun.

Dirinya menambahkan ada beberapa berkas yang setorkan ke PTSP Kejati sebagai bukti pendukung terkait penggunaan anggaran APBD dan foto kegiatan pameran, serta somasi dan balasan dari surat somasi dari dinas sebagai bukti permulaan. Sedangkan (masih menurut Mas Kun) beberapa berkas dan bukti lainnya akan menyusul.

"Di berkas laporan barusan ke Kejati, disertakan beberapa berkas sebagai bukti permulaan seperti lampirkan hasil laman sirup LKPP 2016, foto kegitan pameran, surat somasi dan balasan surat somasi oleh Plh. Sekdis Cipta Karya. Untuk bukti dan berkas lainnya akan kita serahkan nanti, karena dari pihak Kejati pasti akan menghubungi kami untuk lanjutannya," tutup Mas Kun. (HK).

Tags