19 April 2021
Redaksi
827

Bidang OP BBWS Brantas Diduga Sembunyikan informasi Pengelolaan Anggaran

Surabaya, Pusakanews, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Di BBWS Brantas dianggap hanya sekadar wacana yang minim implementasi. Makna keterbukaan dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa hanya basa basi saja.

Seperti Anggran yang ada di Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Brantas. Dalam mengumumkan Rincian alokasi anggaran yang dikelola tahun 2020 dan tahun 2021, tidak dimasukkan seluruh paket di sirup LKPP maupun di website sendiri.

Seperti tahun 2021, Dipa Satker OP sebesar Rp.127 Miliar, yang diumumkan di sirup LKPP hanya Rp 2.2 miliar untuk 6 paket kegiatan.

Dugaan kami PA,KPA bidang operasional BBWS Brantas telah menyembunyikan informasi publik terkait anggaran yang dikelola.

Mestinya setelah DIPA diterima maka PA, KPA BBWS Brantas meng-upload dan mengumumkan segala rencana kegiatan. Dengan demikian publik mengetahui secara jelas apa yang direncanakan dan melihat secara pasti mana kegiatan yang tergolong swakelola maupun yang menggunakan jasa penyedia. hukumnya wajib mengumumkan melalui sirup, jika tidak maka segala proses apapun tak dapat dijalankan.

UU KIP secara jelas menyebutkan, informasi mengenai perjanjian antara pemerintah dan pihak ketiga merupakan informasi publik. Jadi sudah sewajarnya BBWS Brantas membuka informasi kontrak pengadaan barang dan jasa kepada publik.

Sementara itu Satker Operasi dan Pemeliharaan BBWS Brantas. Dikonfirmasi melalui surat dengan nomor 159/LSM-GRDK-SBY/04/21 sampai berita ini diturunkan tidak ada tanggapan.(Zack)

Tags