Foto : Kanit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Fauzy Pratama S.T.K., S.I.K., M.Sc., M.Si.

30 September 2026
Redaksi
44

DUGAAN KORUPSI RATUSAN MILIAR, POLDA JATIM SITA 89,8 HEKTARE LAHAN MILIK PT KIG DI GRESIK UTARA

Surabaya, Pusakanews – Langkah tegas diambil oleh penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim. Aparat bergerak cepat melakukan penyitaan skala besar terhadap aset tanah seluas 89,8 hektare milik PT Kawasan Industri Gresik (KIG) di wilayah Gresik Utara, pada Rabu (30/9/2026).

Tindakan hukum ini berkaitan langsung dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditaksir bernilai seratusan miliar rupiah.

Berdasarkan data yang dihimpun, total ada 66 bidang tanah yang resmi disita oleh petugas. Puluhan objek penyitaan tersebut tersebar di beberapa titik strategis, yakni di Desa Golokan, Purwodadi, dan Srowo yang masuk wilayah Kecamatan Sidayu, serta di Desa Tanjangawan, Kecamatan Ujungpangkah.

Pengadaan Lahan Asal-asalan Tanpa SOP dan RTRW

Carut-marut tata kelola anak perusahaan BUMN ini terendus pada kurun waktu 2011–2014. Saat itu, PT KIG melakukan pengadaan lahan untuk pembangunan kawasan industri dengan menggelontorkan anggaran fantastis mencapai Rp 121,7 miliar.

Namun, Aparat Penegak Hukum (APH) mengendus adanya praktik lancung. Pengadaan lahan berskala besar tersebut diduga kuat menabrak aturan karena berjalan tanpa perencanaan matang, tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP), serta tanpa mengantongi persetujuan dari pemegang saham.

Lebih parah lagi, proyek pengadaan ini terkesan tertutup karena tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa secara transparan—sebuah ketentuan yang bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh setiap BUMN maupun anak perusahaannya.

Akibatnya, legalitas lahan dan kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi tidak jelas. Lahan tersebut kini telantar, tidak bisa disertifikatkan, tidak dapat dimanfaatkan, dan berujung pada potensi kerugian total keuangan negara.

20 Saksi Diperiksa, Penyidik Tunggu Audit BPK RI

Kanit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Fauzy Pratama, menegaskan bahwa turunnya tim ke lokasi siang ini murni untuk melakukan pengamanan aset terkait penyidikan rasuah yang sedang digarap oleh pihaknya.

"Siang ini, kami dari Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melaksanakan penyitaan terhadap perkara yang sedang kami tangani. Total objek yang kami sita keseluruhan ada 66 bidang dengan luas kurang lebih 89,8 hektare. Terkait dugaan tindak pidana korupsi," ungkap AKP Fauzy Pratama di lokasi.

Mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto itu juga membeberkan bahwa hingga saat ini penyidik sudah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi untuk dimintai keterangan. Kendati demikian, polisi belum menetapkan satu pun nama sebagai tersangka karena masih fokus merampungkan pengumpulan barang bukti serta keterangan para ahli.

Mengenai angka pasti kerugian negara, Polda Jatim saat ini masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Hasil audit resmi masih belum keluar. Tapi dari hasil yang kami telusuri, ada keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan perusahaan. Nilainya sekitar seratusan miliar," tandas AKP Fauzy.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001) juncto Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Zack)

Tags