28 Januari 2024
Redaksi
1173

Kapolresta Banyuwangi Bungkam, Terkait Polsek Songgon Membiarkan Terduga Pelaku Penganiayaan Tidak Ditahan

Banyuwangi, Belom genap sebulan Tongkat Komando pucuk pimpinan Polresta Banyuwangi di pegang oleh Kombes Pol Nanang Hariyono, S.H,S.I.K,M.I.K., sudah di terpa masalah yang bikin dirinya bungkam akibat ulah Polsek Songgon yang di pimpin AKP Maskur, sehingga Kapolresta tidak berani menjawab konfirmasi media terkait kasus penganiayaan yang menimpa seorang jurnalis saat peliputan dilokasi tambang yang diduga ilegal dengan tidak menahan bahkan membiarkan para terduga pelaku beraktifitas kembali dilokasi TKP Penganiayaan.

Dalam bukti video yang masuk ke redaksi pusakanews, dimana Jurnalis kami Agus M Saputra akrab di sapa Agus Khafi nampak terlihat dengan jelas ia di keroyok tiga orang pegawai tambang ilegal yang membuat ia terluka dileher dengan beberapa goresan bekas cakaran juga tampak goresan luka yang sama di sebelah kanan dada dan pundak badanya.

Menurut kuasa hukum Agus Khafi, Yani Kurnia Ardi S.H,M.H.,dimana harusnya pihak berwajib langsung menangkap para pelaku pengeroyokan, penganiayaan dan pemukulan terhadap klienya yang sedang melakukan tugas dilapangan untuk segera ditahan karna hal tersebut merupakan perbuatan tindak pidana.

° Seharusnya Pihak Polsek Songgon dalam peristiwa yang menimpa klien saya tidak menerapkan pasal 351 ayat ( 1 ), melainkan yang harus diterapkan Pasal 170 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)” tegas Yani Kurnia Ardi S.H,M.H.

Yani Kurnia Ardi, S.H,M.H., melanjutkan, dalam KUHP, telah dijelaskan tentang kasus pemukulan, penganiayaan, dan pengeroyokan masuk kategori delik biasa. Kendati begitu, di dalamnya ada pengaruh dari delik aduan.

" Itu telah diatur dalam Pasal 86 junto Pasal 351 juga dalam Pasal 89 junto Pasal 170 " tandas Pengacara Muda Yani Kurnia Ardi S.H,M.H.

Disis lain, Soleh Ketua Lembaga PETA BLAMBANGAN NUSANTARA mengutuk keras para pelaku premanisme Tambang Ilegal, dan ia juga menghimbau Aparat Penegak Hukum agar segera menangkap para pelaku penganiayaan dan pengusaha tambang ilegal untuk di proses sesuai hukum pidana.

" Jika tidak segera menindak menangkap para pelaku, saya akan mengambil langkah lebih tegas dengan cara kami sendiri ( Red..Demo ), maka kami mohon atensinya dalam hal ini APH Polsek Songgon Polresta Banyuwangi " Jelas Ketua PETA BLAMBANGAN NUSANTARA.

Begitu juga Nanang selaku ketua harian GENERASI ANTI NARKOTIKA NASIONAL ( GANN ), menyesalkan penegak Hukum Polsek Songgon, Dimana jika dilihat dari Video tersebut harusnya penerapan pasal di 170 ayat ( 1 ) dan ( 2 ), bukan 351 ayat 1.

" Menurut saya itu real pengeroyokan, serta kok bisanya Kepolisian sudah lihat ada pertambangan ilegal diam saja, di depan mata kepalanya sendiri lagi " sesal Ketua Harian GANN.

Sementara itu sampai berita ini diturunkan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Hariyono, S.H,S.I.K,M.I.K., dan Kasat Reskrim Kompol Andrew Vhega atau para pihak terkait Polresta Banyuwangi dihubungi melalui pesan whsapp belom memberikan keterangan terkait kejadian tersebut. ( Zack )

Tags