Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo. (poto:isimewa)

06 April 2020
Redaksi
975

Langkah Hukum ditegah Pandemi COVID-19, Polri Bidik 3 Pelanggaran ini!

Pusakanews.Net- Jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia kembali bertambah per Senin (6/4/2020), dengan total sebanyak 2.491 orang.

Untuk menangani wabah tersebut, penegakan hukum menjadi salah satu langkah yang dipilih pemerintah. Aparat kepolisian pun dikerahkan dalam mengatasi wabah virus corona di Tanah Air.

Secara garis besar, polisi bertugas dalam membubarkan kerumunan massa, menangani penyebar berita bohong atau hoaks, serta penimbun bahan pokok.

Untuk itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah memberikan sejumlah arahan kepada jajarannya dalam penanganan wabah Covid-19.

Polisi juga menyiapkan ancaman pidana bagi mereka yang melanggar.

Maklumat Kapolri

Awalnya, Idham mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Melalui maklumat yang ditandatangani Idham pada 19 Maret 2020, Kapolri meminta masyarakat tidak berkerumun.

"Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri," tulis Idham seperti tertuang dalam maklumat tersebut.

Adapun, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal :

  • Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
  • Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
  • Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
  • Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval.
  • Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Ancaman pidana menanti bagi mereka yang melanggar imbauan polisi untuk membubarkan diri. "Apabila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020)

Mereka akan dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya adalah satu tahun empat bulan penjara.

Menghalangi Petugas

Baru-baru ini pemerintah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka penyebaran virus corona.

Kapolri pun kembali mengeluarkan telegram bagi jajarannya, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020, ancaman pidana bagi mereka yang melawan imbauan polisi untuk membubarkan diri bertambah.

"Menolak atau melawan petugas yang berwenang sebagaimana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218 KUHP dan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagaimana UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ayat (1) dan (2)," tulis telegram tersebut, Minggu (5/4/2020).

Dalam Pasal 14 ayat 1 UU tentang Wabah Penyakit Menular disebutkan, siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

Sementara, Pasal 14 ayat 2 UU yang sama menuliskan, bagi siapapun yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalanginya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam hukuman kurungan enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Polisi mengantisipasi bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi selama PSBB antara lain kejahatan yang terjadi pada saat arus mudik (street crime), kerusuhan/penjarahan yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pmberatan. Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363, 365, 406, dan 170 KUHP.

Bentuk kejahatan lainnya, yakni upaya menghambat kemudahan akses sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 77 juncto Pasal 50 Ayat (1) dan Pasal 79 Ayat (1) dan (2).

Kemudian, ancaman pidana bagi mereka yang tidak mematuhi atau melanggar penyelenggaraan kesehatan seperti tertuang Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penimbun Bahan Pokok

Telegram berikutnya membahas soal hukuman pidana bagi masyarakat maupun korporasi yang dengan sengaja menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat selama pandemi Covid-19. Hal itu tertuang pada telegram bernomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.

Mereka yang memainkan harga atau menimbun bahan pokok disangkakan Pasal 29 dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU lain yang terkait.

Sementara, oknum yang menghambat jalur distribusi pangan dikenakan Pasal 107 huruf f UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

Penghina Presiden dan Pejabat

 Di telegram berikutnya, bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020, mengatur soal ancaman pidana bagi masyarakat yang menghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah lainnya dalam menangani Covid-19 di media sosial.

 "Bentuk pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber: penghinaan kepada penguasa/Presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 207 KUHP," tulis surat telegram tersebut, Minggu (5/4/2020).

Sesuai Pasal 207 KUHP, maka penghinaan itu bisa terancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Bentuk pelanggaran lain yang juga diatur di dalam surat telegram itu yakni ketahanan akses data internet selama masa darurat; penyebaran hoaks terkait Covid-19 dan kebijakan pemerintahan dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 Kemudian, praktik penipuan penjualan onlinealat-alat kesehatan, masker, alat pelindung diri (APD), antiseptik, obat-obatan dan disinfektan sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta kejahatan orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan dan atau menghalangi sebagaimana UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.

Penulis: Fahmi

Tags