17 Februari 2024
Redaksi
153

LSM Garis Demokrasi, Dugaan Praktik Money Politic, Tiga Caleg Asal Partai PKB Terancam Diskualifikasi

Surabaya, Pusakanews, Keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa Pemilu 2024 tetap proporsional terbuka, dan membawa konsekuensi terkait politik uang, diharapakan penyelenggara seperti Bawaslu Kota Surabaya tegas menindak untuk memberikan sanksi, kepada calon-calon Legislatif yang melakukan praktik money politics. Ucap Zainal m. (Ketua DPD LSM Garis Demokrasi). .

Ada tiga hal pelanggaran Pileg yang perlu dicermati meskipun sifatnya administratif. Pertama adalah pelanggaraan terkait money politic yang terstruktur sistimatis dan masif. Kedua, pelanggaran media massa cetak elektronik/media massa dan Ketiga, terkait pelaporan dana pasangan calon, pelanggaran ini dapat mendiskualifikasi Caleg itu sendiri.

“Kalau perlu Caleg yang terbukti melakukan praktik money politics. didiskualifikasi. Sehingga benar-benar sistem ini bisa menghasilkan calon-calon atau anggota terpilih yang berkualitas, berintegritas, dan komitmen untuk bisa memecahkan persoalan rakyat” ucapnya.

Saat ini ada beberapa laporan masuk ke Bawaslu Kota Surabaya terkait pelanggaran Pileg semisal, perkara dugaan praktik money politics yang dilakukan Tiga Caleg dari Partai PKB yang dilaporkan oleh Aliansi Madura Indonesia ( AMI) yang di ketuai Baihaki Akbar, SE.,SH.

Sementara itu Novli Bernado Thyssen, Ketua Bawaslu Surabaya dikonfirmasi mengatakan, Hubungi bapak Agil ngih. Beliu kordiv Penangganan Pelanggaran, ucapnya singkat.

Terkait kemajuan Laporan perkara dugaan Politik uang yang dilakukan Tiga Caleg dari Partai PKB, Agil selaku kordiv Penangganan Pelanggaran Bawaslu kota Surabaya menjelaskan, Terkait laporan AMI kita sedang proses klarifikasi dan penelusuran tambahan bukti bukti terkait laporan tersebut mas, sedangkan sangsi bila terbukti nanti akan dibahas bersama sentra gakkumdu, ucapnya. (Zack).

Tags