Oknum Satreskoba Polres Situbondo Diduga Terlibat Transaksi Ratusan Juta Untuk Rehab Tiga Terduga Penyalahguna.
Situbondo, Pusakanews, Dalam kasus narkoba merujuk pada praktik manipulasi hukum atau celah hukum agar seorang tersangka yang seharusnya dijerat sebagai pengedar (hukuman penjara berat) diubah statusnya menjadi sekadar pengguna atau pecandu agar bisa mendapatkan vonis rehabilitasi.
Secara regulasi resmi di Indonesia, aturan mengenai siapa yang berhak direhabilitasi atau dipenjara diatur ketat dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Tersangka pengedar atau pemilik barang dalam jumlah besar kadang "didowngrade" konstruksi hukumnya menjadi sekadar pemakai atau pecandu melalui Pasal 127 UU Narkotika agar bisa diarahkan ke rehabilitasi.
Kewenangan besar penyidik dalam penangkapan dan asesmen sering disalahgunakan untuk meminta imbalan uang dengan janji "bisa direhabilitasi" atau kasus dihentikan. Celah birokrasi dan lemahnya pengawasan internal membuka ruang negosiasi terselubung antara oknum aparat dan pihak keluarga tersangka.
Adapun anggota kepolisian yang terlibat jaringan gelap narkoba tidak hanya dikenai sanksi etik atau pemecatan (PTDH), tetapi wajib diproses secara pidana bahkan dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk efek jera. Ancaman dan sngsi tersebut tidak sedikitpun menyiutkan nyali para oknum untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya yang biasa disebut para pencoreng nama institusi polri.
Adapun penindakan hukum terhadap penyalahguna Narkoba di Polres Situbondo pada hari Minggu 13 September 2026 yang menjadi tranding topik pembicaraan hangat di Desa Kapongan, Kec. Kapongan. Penindakan oleh anggota Reskoba tersebut diduga serupa dengan apa yang dijelaskan diatas.
Dimana menurut keterangan warga Ds. Kapongan, Kec. Kapongan inisial IW, adanya dugaan kuat transaksional senilai Rp320 Jt, oleh Satreskoba Situbondo untuk merubah pasal dengan mengurangi barang bukti yang diduga sebanyak 9 Gram, untuk tiga terduga tersangka agar masuk dalam asesmen dan akhirnya di rehab.
" Rame di Desa sini mas jadi omongan, yang inisial AND ada BB 9 Gram, berubah jadi 1 Gram. Yang direhab inisial AND, LT, AG " Terang warga Kapongan inisial IW.
Adapun ketiga terduga tersangka tersebu menurut IW, menjelaskan bahwa inisial AND adalah Bos atau pengusaha Wifi domisili Kapongan, sedangkan dua orang inisial AG dan LT adalah seorang perangkat Desa Kapongan dan seorang pegawai Wifi inisial SF yang diketahui di pulangkan.
" 320jt untuk 4 orang... Biaya ini sementara ditalangi oleh kluarganya Andre... Tadi malam baru brgkat ke Tempat Rehab ( Red..Rabu 16 September 2026 ) di Banyuwangi, di perum Kebalenan " tandas IW warga Ds. Kapongan Kec. Kapongan, Kab. Situbondo
Disisi lain tempat rehab ketiga terduga yang disebutkan oleh warga Kapongan, Situbondo tersebut yang beralamat di kebalenan Kab. Banyuwangi diketahui bernama rehab GENESA, saat kita lakukan konfirmasi dan cek langsung ke tempat rehab GENESA, staf maupun Ibu Tuti selaku pemiliknya enggan berkomentar saat ditanya ketiga terduga tersebut dan meminta kita datang untuk ngobrol nyantai di Cafe miliknya.
" Ngopi disitu ya mas smbil ngobrol, sampean merapat ke Perumahan Adimas xxx di Blok xx di Cafe, ngopi distu aja mas nyantai " ujar pemilik rehab GENESA ibu Tuti
Terkait hal tersebut Kasat Narkoba IPTU Tatang Purwodadi saat kita konfirmasi terkait dugaan Transaksi Kasus senilai 320 Jt, agar ketiga terduga direhab, dimana hal tersebut menjadi tranding topik pembicaraan hangat dan ramai diperbincangkan warga masyarakat Kapongan tersebut, enggan menjawab pertanyaan kami dan hanya menjawab terimakasih.
" Terimakasih informasinya " jawab singkat IPTU Tatang Purwodadi Kasat Reskoba Polres Situbondo. ( Agus Khafi )


