01 Maret 2024
Redaksi
114

Pemilik Dua Lokasi Tambang Galian C Yang Diduga Ilegal Terkesan Kebal Hukum

Tulungagun, Pusakanews, Beroperasinya kembali penambangan galian C yang diduga ilegal, di Desa Blimbing Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tambang yang dilakukan di dua lokasi tersebut besar - besaran.

Dari pantauan kami dilapangan kedua lokasi tambang tersebut diduga milik SL dan SS, mereka berdua seakan kebal terhadap hukum, terbukti hingga saat ini kedua tambang galian c masih beroperasi bahkan tampak semakin besar, Meski masyarakat banyak mengeluhkan, namun pemerintah daerah setempat maupun aparat kepolisian seakan acuh tak acuh sehingga belum juga ada tindakan nyata dari pemerintah maupun Aparat Hukum.

Dikonfirmasi Togi V. Nababan Ketua LSM Perkasa mengatakan, keberadaan galian C yang diduga ilegal itu, bisa berdampak negatif bagi ekosistem, selain itu juga akan menimbulkan kerusakan jalan di sekitar wilayah penambangan.

“Jika tambang itu benar ilegal, maka dapat dikenai sanksi yang berat dengan merujuk kepada Undang-undang Minerba pasal 158. Yakni kegiatan penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR), Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama Sepuluh tahun dan denda sebanyak Rp10.000.000.000,” ucap bang Togi.

Togii biasa disapa menambahkan, kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut berpotensi merusak lingkungan dan berdampak langsung pada lingkungan sekitar. Sehingga dapat mengakibatkan terjadinya banjir dan longsor serta merusak infrastruktur jalan yang notabene menggunakan anggaran negara.

Hal tersebut dikarenakan adanya alat-alat berat yang digunakan untuk proses penambangan. Penggunaan alat berat yang tidak sesuai juga dapat menimbulkan permasalahan baru khususnya lingkungan sekitar yang terdampak

“Selain itu, penggunaan alat berat juga mengganggu kegiatan sehari-hari dari masyarakat sekitar. Secara ekonomi, negara telah dirugikan dikarenakan hasil pertambangan hanya dibuat kepentingan pribadi tanpa harus membayar pajak negara,” ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari salah satu warga setempat yang berinisial AN, bahwasanya benar adanya terkait kepemilikan tambang illegal galian C milik SL dan SS, Untuk tambang yang di Desa Blimbing Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung tersebut, ucapnyarnya.(Red).

Tags