05 November 2022
Redaksi
1071

Pengadaan Barang Dan Jasa Menjadi Primadona Korupsi Dunia Pendidikan

Catatan redaksi ditulis oleh Zaenal M membahas mengenai Dugaan Penyalahgunaan wewenang dalam Pengelolaan Anggaran pendidikan Di Dinas P dan K Kab Pasuruan

Pengadaan Barang dan Jasa menjadi primadona dalam kasus korupsi pendidikan, Kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai Tren Penindakan Kasus Korupsi yang dirilis setiap tahun menunjukkan korupsi sektor pendidikan konsisten menjadi salah satu sektor yang paling banyak ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Setidaknya dari Tahun 2016 - 2021 melibatkan 621 tersangka yang didominasi oleh ASN.

Pengadaan barang dan jasa menjadi primadona dalam kasus korupsi pendidikan, mulai dari modus pengadaan Fiktif, pemotangan dana BOP, pembangunan, rehabilitasi fasilitas pendidikan. pengadaan buku, arsip sekolah, meubelair, perangkat TIK untuk e-learning, dan masih banyak lainnya.sumber dana, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), dana aloksi khusus (DAK), Dana Kemendikbud, Dana Kemenag, dan APBD.

Salasatu dugaan awal terjadinya korupsi adalah Dinas Pendidikan kurang transparan dalam menginformasikan realisasi PBJ sektor pendidikan melalui SiRUP LKPP maupun kanal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Dilihat dari kasus-kasus yang telah ditindak oleh APH maupun observasi yang ICW lakukan. Terdapat beberapa persamaan dugaan awal adanya indikasi korupsi di Dinas Pendidikan kab Pasuruan yaitu kurang transparan dalam menginformasikan realisasi PBJ yang dikelolanya.

Meski pemerintah terus mendorong transparansi perencanaan pengadaan untuk memperkecil peluang korupsi, nyatanya Dinas Pendidikan Kab Pasuruan tidak mengumumkan rencana umum pengadaan secara menyeluruh ke dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Contoh tahun 2021 sesuai DPA Perubahan Dians P dan K Kab Pasuruan Rp 955 Miliar yang diinput hanya Rp 30 Miliar. Tahun 2022 DPA Rp 1 Triliun yang diinput kedalam SiRUP hanya Rp 300 Miliar. Artinya, sebagian besar anggaran ditengarai tidak ikut terakumulasi dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Permasalahan lain yang terindikasi menjadi celah adanya indikasi korupsi di Dinas Pendidikan Kab Pasuruan, dalam perencanaan pengadaan masih banyaknya pemecahan paket - paket kegiatan Pengadaan langsung, yang tidak memenuhi kriteria. dengan modus dibikin hps dibawah dua ratus juta untuk setiap paketnya untuk menghindari seleksi.

Keterbukaan informasi yang setengah - setengah dalam proses PBJ di Dinas Pendidikan Kab Pasuruan, sekalipun wajib untuk mempublikasikan seluruh Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam Sistem Informasi RUP (SiRUP), Sejauh ini hanya 30 % saja yang dipublikasukan padahal sistemnya sudah tersedia.

Semisal Di LPSE Kab Pasuraun, kita masuk kemenu cari paket akan menemukan menu Tender, Non Tender, Pencatatan Non Tender, Pencatatan Swakelola, sampai ke menu Pencatatan Pengadaan Darurat. Semisal untuk Paket Pengadaan Langsung seluruh SKPD kab Pasuruan seharusnya masuk dimenu Non Tender.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 69 ayat (1) Penyelenggaraan Pengadaan Barang Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.

Juga Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pasal 2 (2) Pelaksanaan Pemilihan Penyedia selain Tender/Seleksi sebagaimana pada ayat (1) huruf d menggunakan metode: E-purchasing;pembelian melalui Toko Daring;Penunjukan Langsung; Pengadaan Langsung; atau Tender Cepat.

Dan Pasal 3 Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.

Pertanyaannya, untuk kegiatan apa sebagian besar Anggran pendidikan yang tidak dipublikasika tersebut, rasa rasanya sangat wajar timbul dugaan adanya kegiatan fiktif di dinas pendidikan kab pasurauan.dan parahnya lagi kurangnya transparansii dalam publikasi malah didukung oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan yang membolehkan sebagian Anggran tidak dimasukan SiRUP LKPP dan juga LPSE Kabupaten Pasuruan.

Inspektorat Daerah kab pasuruan sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang notabene memiliki peran pemantauan proses audit, reviu, evaluasi, dan kegiatan pengawasan baik dalam mengawasi anggaran hingga menindaklanjuti aduan dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan dan penyalahgunaan wewenang pejabat daerah, apakah Penyelenggaraan Pengadaan Barang Jasa yang menjadi salasatu obyek dalama pengawanya sudah sesuai atura ? sehingga hal tersebut brjalan mulus setiap tahun Atau ikut…….wallahualam..

Akhirnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.52/1797/SJ tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah, diantaranya meliputi penyajian / penyampaian / publikasi informasi data mutakhir dengan klasifikasi. Hanya tinggalbintruksi tanpa ada tindaklanjut yang nyata.

Tags