Foto : Ilustrasi

04 Desember 2025
Redaksi
48

Sistem Pengadaan E-procurement di Indonesia Menjadi Standar Wajib, Bagaimana di Bidang Ketahanan Drainase Dinas PU Kab Sidoarjo..?

Sidoarjo, pusakanews, Sesuai Data RENJA Tahun 2025 Dinas PU Bina Marga dan SDA Kab Sidoarjo Anggaran Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase sebesar Rp 92 Miliar Untuk beberapa Kegiatan dengan target Panjang Saluran Drainase yang ditingkatkan dan dipelihara 129.427 m.

Dalam pelaksanaannya Kepala Bidang Ketahanan Drainase telah mengabaikan Peraturan Perundangan dimana pengadaan barang dan jasa hampir seluruh paket Tender dan Pengadaan Langsung dieksekusi secara konvensional padahal Per 1 Januari 2025, seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib menggunakan e-Katalog versi 6 (V6).

Kasus pengadaan barang dan jasa terbaru mencakup kasus korupsi yang ditangani KPK terhadap proyek di Ponorogo melibatkan dugaan suap. Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang, kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan praktik persekongkolan, Monopoli, gratifikasi dan bukan hal yang mustahil terjadi di Bidang Ketahanan Drainase bersama Pejabat Pengadaan UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Kabupaten Sidoarjo meskipun sudah ada aturan dan komitmen untuk memberantasnya.

Dugaan adanya Praktik monopoli dengan metode Pengadan Langsung Juga metode Tender Di Dinas PU Bina Marga dan SDA Kab Sidoarjo semisal terdapat beberapa Perusahaan yang sampai saat ini sudah mendapatkan lebih dari 10 Paket Pengadan Langsung seperti, CV. TS 8 Paket , CV. PT 11 Paket, CV. TMJ, 12 Paket. Sah sah saja perusahan mendapatkan banyak paket selama masih memenuhi SKP, akan tetapi dengan banyaknya pilihan perusahaan hal tersebut menujukan adanya Praktek monopoli juga gratifikasi, dimana sudah menjadi rahasia umum dikalanganya ada Persentasian tertentu yang harus dikeluarkan, sehingga sudah jamak terdengar paket paket kegiatan diumumkan hanyalah Formalitas agar srmua tampak sesuai aturan.

Padahal aturanya sudah jelas sesuai instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 sebagai penjabaran dari Perpres 18 Tahun 2018 (Perpres 12 Tahun 2011) yang mengamanatkan agar mengalihkan proses pengadaan yang masih dilakukan secara manual menjadi secara elektronik paling lambat tahun 2023, dan memperhatikan keputusan LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, dalam rangka terwujudnya pengadaan barang/jasa pemerintah yang cepat, mudah, transparan dan tercatat secara elektronik, serta mendorong pemanfaatan Produk Dalam Negeri (PDN) pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sementara itu Kepala Bidang Ketahanan Drainase Dinas PU Bina Marga dan Sda kab Sidoarjo dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, silahkan datang ke kantor untuk klarifikasi mas, mohon maaf saya tadi dilapangan tidak bisa menemui, kapan kapan lagi mas silahkan datang, ucapnya. (Zack).

Tags