22 September 2025
Redaksi
170

Cash Back Menggiurkan, E-Katalog Jadi Modus Baru Legalkan Korupsi

Diduga Terjadi Maladministrasi Pengadaan Barang dan Jasa, Di Dinas Pendidikan Kab Bangkalan.

Bangkalan, Pusakanews, Masyarakat kembali menyuarakan kekhawatiran terkait maladministrasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di beberapa lembaga pemerintahan. Dugaan penyimpangan prosedur dan ketidak transparanan dalam pengelolaan anggaran negara ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan dan akuntabilitas.

Di Provinsi Jawa Timur Menurut laporan yang diterima redaksi pusakanews.net hampir di semua SKPD Kabupaten/kota pengadaan barang dan jasa mengalami keterlambatan, metode catalog elektronik laksana penunjukan langsung, Penrgadaan langsung masih menjadj metide paporit, padahal metide Pengadaan Langsung bisa mengakibtkan pemborosan anggaran, dan bahkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Hal ini tidak hanya menghambat pelaksanaan proyek, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Semisal di Dinas Pendidikan Kab Bangkalan Sesuai Dokumen Pelaksaan Anggran Dinas Pendidikan Kab Bangkalan Tahun 2025 terdapat Anggaran Belanja Modal Grdung dan Bangunan sebesar Rp 48.747.634.972.73. Sesuai data Spse kab Bangkalan (amel) terdapat Anggaran Kontruksi Dinas Pendidikan Kab bangkalan sebesar Rp 47.211.933.606. Rinciannya,  Anggaran Kontruksi dengan metode pemilihan E-Purchasing sebesar Rp 22.456.819.056 Untuk 33 Paket, Nilai kontrak Rp 22.093.637.272. Atau 98% dan Anggaran Kontruksi sebesar Rp. 22.359.522.050 dipecah menjadi 116 Paket Pengadaan Langsung.

Dalam pelaksanannya diduga tidak sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025. tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 16 Tahun 2018.tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,Pasal 38 Ayat (8) Penggunaan fitur transaksional pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) penggunaan e-Katalog dengan e-purchasing diwajibkan untuk metode seperti pengadaan langsung, penunjukan langsung, Tender dan tender cepat serta untuk semua pengadaan jasa konsultansi.

H. Muhaimin Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Garis Demokrasi mengatakan, seharusnya Paket paket kontruisi tersebut menggunakan metode catalog elektronik dengan E-Purchasing kan kegiatanya sama kenpa harus pake dua metode apalagi seluruh kegiatan tersebut sudah tersedia di dalam etalase baik lokal sektoral maupun nasional dan di dalam aturan sudah jelas wajib penggunaan e-Katalog dengan e-purchasing untuk metode seperti pengadaan langsung, penunjukan langsung, Tender dan tender cepat serta untuk semua pengadaan jasa konsultansi. Ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Sampai berita ini diturunkan tidak ada tanggapan.

Dugaan Pengaturan pemenang dan cash back tersembunyi

Meskipun sistem E-Katalog dirancang untuk kompetisi yang sehat, Proses pelaksanaan mini kompetisi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan kab Bangkalan diduga telah terjadi Persekongkolan, praktik pengaturan pemenang tender. memilih vendor bukan berdasarkan harga termurah, tetapi diduga berdasarkan kesepakatan yang menguntungkan mereka semisal,

Anggaran Kontruksi dengan Pagu sebesar Rp 22.456.819.056 Untuk 33 Paket E-Purchasing Nilai kontrak mencapai Rp 22.093.637.272. Atau 98%. Nilai kontrak setiap paket dengan metode e-cagalog hampir 100% dari nilai hps paket semisal, (1). Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN hps Rp. 495.000.000,00 Harga kontrak Rp. 493.350.000,97 atau 99,9 ℅. (2). Pembangunan Ruang Kelas Baru UPTD SDN hps Rp. 1.100.000.000,00 Harga kontrak Rp. 1.087.468.070,30 atau 99,9 ℅. (3).Revitalisasi SMPN hps Rp. 430.000.000,00 Harga kontrak Rp. 426.584.474,53 atau 99,9 ℅.

Muhainin menambahkan, Proses pelaksanaan mini kompetisi melibatkan beberapa tahapan, mulai dari persiapan oleh PPK diduga bukan untuk pemilihan produk dan jumlah kebutuhan, penyebaran informasi kepada penyedia, pemberian penawaran, evaluasi penawaran oleh sistem bukan berdasarkan harga terendah, akan tetapi diduga siapa vendor yang sudah mrmberikan cash back atau komisi. Modus ini sering melibatkan pemberian cash back atau komisi kepada pejabat.  Ucap cak imin. (Zack).

Tags