Foto : Ilustrasi

19 Desember 2021
Redaksi
1255

Dinas Cipta Karya Kab Pasuruan Abaikan Rekomendasi BPK Backlist Kontraktor Pembangunan SPAM

Pasuruan, Pusakanews, Hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Akan tetapi opini WTP yang diraih Kab Pasuruan tidak menjamin bahwa pada entitas yang bersangkutan bersih dari kecurangan atau dugaan tindak pidana korupsi.

Terbukti ada sembilan temuan BPK terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang - undangan.

Salasatunya pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab Pasuruan, Terdapat Kekurangan penerimaan dari sanksi denda keterlambatan yang belum dikenakan terhadap paket pekerjaan SPAM TA 2020 sebesar Rp 413.116.621,92 (Rp139.277.708,14 + Rp 273.838.913, dan nilai jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan sebesar Rp1.269.000.000,00 (Rp350.000.000,Rp919.000.000,).

Berdasarkan Hasil pemeriksaan BPK, KPA, PPK dalam memberian kesempatan selama 50 hari kalender kepada PT. AMK, PT. KBN, dan PT. DKM tidak melalui addendum Kontrak sesuai aturan, untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab Pasuruan sampai saat ini diduga tidak menjalankan instruksi BPK untuk memberikan sangsi daftar hitam (blacklist).l terhadap PT. AMK, PT. KBN, dan PT. DKM. Terbukti dua dari tiga perusahaan tersebut masih ikut kompetisi mendapatkan paket pekerjaan.

Setiap rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan terhadap pemerintah, harus ditindaklanjuti. Selain karena hal tersebut tertuang dalam UU, kepatuhan pada akhirnya akan berpengaruh pada kualitas pelayanan publik.

Rekomendasi itu turun karena ada temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan atau kelemahan pengendalian internal. Artinya ada hal-hal yang harus diperbaiki oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam rangka untuk meningkatkan kepatuhan, mencegah fraud atau untuk meningkatkan pelayanan. Tindak lanjut temuan BPK penting untuk dilaksanakan. apabila tidak di tindaklanjuti rekomendasi tersebut bisa jadi akan meningkatkan risiko fraud, tidak comply atau bahkan dapat terjadi dugaan tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mewajibkan setiap pihak untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari. Bagi yang tidak melaksanakan, dapat dikenakan pidana kurungan 1 tahun dan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Diperlukan pemahaman yang baik tentang bagaimana implementasi ketentuan yang comply dan pengendalian internal yang cukup sesuai kebutuhan serta kemampuan manajerial dan leadership, agar organisasi beserta timnya bisa searah dalam menerapkan ketentuan peraturan dan membangun pengendalian yang baik.

Sementara itu, Hari Aprianto Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab Pasuruan dikonfirmasi dikantornya tidak berhasil, .Melalui pesan WhatsApp bahkan lewat surat , tidak pernah menanggapinya. ( Zack).

Tags