Foto : Ilustrasi

22 September 2025
Redaksi
211

Dugaan Maladministrasi Dalam Memilih Metode Pengadaan Di Dinas PRKPCK Kab Lamongan

Lamongan, Pusakanews, Pengelolaan Anggaran dengan peraturan presiden (Perpres) seringkali terkait dengan maladministrasi dalam pengadaan barang dan jasa, seperti kesalahan klasifikasi anggaran, pelaksanaan pekerjaan sebelum kontrak ditandatangani, atau praktik kolusi dan korupsi yang melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi keuangan negara.

Semisal di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kab Lamongan dalam menentukan metode pengadaan diduga tidak sesuai Perpres, diaplikasi spse kab lamongan (AMEL) yang bisa diakses semua orang, terdapat Anggaran Kontruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kab Lamongan Tahun 2025 sebesar Rp. 42.636.451.800 Dipecah menjadi 302 Paket Pengadan Langsung dan hanya Rp. 6.064.080.000 yang menggunakan metode E-Purchasing hanya 8 Paket.

Didalam Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang pengadan barang dan jasa Pemerintah disebutkan, dalam Menentukan metode pengadaan yang tidak sesuai aturan termasuk melanggar prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini dapat terjadi karena kesalahan prosedur, diskriminasi, bahkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Seperti memecah paket pekerjaan untuk menghindari lelang. Konsekuensinya bisa berupa sanksi administratif, tuntutan perdata, hingga pidana bagi parapelaku.

Memilih metode pengadaan yang tidak sesuai dengan jenis, nilai, atau urgensi kebutuhan, entah apa tujuannya Kepala Dinas PRKPCK Kab Lamongan menggunakan dua metode pengadaan untuk kegiatan yang sama sebagian paket Pengadaan langsung sebagian lagi catalog padahal paket paket tersebut sudah tersedia didalam katalog elektronik baik lokal sektoral maupun nasional dengan dipilihnya metode pengadaan langsung tentu saja berpotensi pemborosan biaya dan juga waktu.

Sementara itu dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kab Lamongan Drs M. Fahrudin melalui sekretaris Dinas mengatakan, Maaf Mas bapak sedang luar kota, ucapnya singkat.

Seharusnya seluruh Paket kegiatan tersebut dilaksanakan melalui e-catalog dengan E-Purchasing karena semua paket kegitan tersebut sudah ada dietalase catalog baik lokal maupun nasional. Dugaan kami telah terjadi kebocoran anggaran miliar rupiah dimana harga e-catalog bisa lebih murah dan terpantau oleh masyarakat sedangankan Metode Pengadaan Langsung (PL) banyak item sehingga hps menjadi mahal dan juga waktu menjadi lama.

Kewajiban menggunakan E-Katalog dan Toko Daring sebagai media transaksi pengadaan barang/jasa. Selain untuk meminimalisir adanya tindakan korupsi, transaksi di E-Katalog dan Toko Daring juga ditekankan untuk mendukung produk UKM lokal sesuai surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Implementasi E-Katalog. (Zack) .

Tags