27 September 2025
Redaksi
212

Dugaan Pecah Paket dan Persekongkolan e-katalog Di Dinas Pendidikan Kab. Bangkalan

Bangkalan, Pusakanews, Penggunaan E-Katalog Mulai 1 Januari 2025, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib menggunakan e-katalog versi terbaru (versi 6.0) untuk meningkatkan efisiensi pengadaan barang dan jasa.

Sesuai data DPA - OPD Dinas Pendidikan Kab Bangkalan Tahun 2025 Terdapat Anggaran Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah sebesar Rp 23,4 Miliar dipecah menjadi 66 Paket rinciannya, 50:Paket Metode Pengadaan Langsung dan 16 Paket metode E-Purchasing.

Dugaan kami PPK Dinas Pendidikan Kab Bangkalan dalam melaksankaan Pengadan Barang dan Jasa tidak sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025. tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 16 Tahun 2018.tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana Paket pekerjaan yang sama Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah ’menggunakan metode Pengadaan Langsung dan metode Catalog (e-purchasing) secara bersamaan dalam satu proses pemilihan penyedia.

Seharusnya seluruh paket Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah tersebut mengunakan metode Catalog (e-purchasing) karena sudah tersedia didlaam etalse, penggunaan e-Katalog dengan e-purchasing diwajibkan untuk metode seperti pengadaan langsung, penunjukan langsung, Tender dan tender cepat serta untuk semua pengadaan jasa konsultansi pertanyaanya Ada apa dengan kepala Dinas Pendidikan Kab Bangkalan Pengadan Langsung masih dijadikan favorit..?

Dugaan Terjadi Persekongkolan E-Katalog dan Pecah Paket

Dugaan telah terjadi Pemecahan paket dimana Anggaran Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah UPTD SDN Tahun 2025 sebesar Rp 23,4 Miliar dipecah menjadi 66 Paket rinciannya, 50 Paket Metode Pengadaan Langsung Harga kontrak ke 50 paket Pengadan Langsung Nilainya Sama (99,9%} misalkan, 16 Paket Pengadaan Langsung Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN Hps Rp. 164.865.930,15 Harga kontrak Rp. 164.680.000,00 atau 99,9%. Dan 34 Paket Pengadaan Langsung Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN hps Rp. 329.895.474,30 Harga kontrak Rp. 329.630.000,00 atau 99,9%.

Dugaan Terjadi Persekongkolan dalam pelaksanaan E-Katalog semisal Harga Berpola, Beberapa penyedia bergiliran memenangkan tender, harga kontrak semua Paket Nilainya sama (99,9%} Semisal, (1).Rehabilitasi Ruang Kelas dan Pembangunan Ruang Guru UPTD SDN hps Rp. 1.265.000.000,00 Harga kontrak Rp. 1.244.532.222,18 atau 99,9%.(2).Rehabilitasi Ruang Kelas dan Pembangunan Ruang Guru UPTD SDN hps Rp. 660.000.000,00 Harga kontrak Rp. 656.947.924,00 atau 99,9%. (3).Rehabilitasi Ruang Kelas dan Pembangunan Ruang Guru UPTD SDN hps Rp. 495.000.000,00 Harga kontrak Rp. 488.637.913,33 atau 99,9%.

Dugaan kami paket paket tersebut sudah diatur atau sudah ada pemiliknya sebelum ditayangkan di spse kab Bangkalan semisal metode E-Purchasing, harga kontrak setiap paket tidak mungkin sama seandainya Proses pelaksanaan mini kompetisi dilaksanakan sesuai aturan. Begitu Juga Harga kontrak Paket Paket Pengadan Langsung sudah diatur sedemikian rupa mulai dari tahapan perencanaan dan sudah ada pemiliknya sekalipun bendera berbeda beda Pinjam Bendera (Marking-up/Bumping) akan tetapi dalam satu kendali.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Muhammad Ya'kub, berulang kali dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp tidak pernah direspon sekalipaun centang biru tanda pesan sudah dibacanya. (Zack).

Tags