02 Maret 2021
Redaksi
974

OTT Gubernur Sulawesi Selatan Terkait Pengadaan Barang & Jasa

Jakarta Pusakanewst, Ketua KPK Firli Bahuri dalam siaran persnya menyebutkan, telah menetapkan 3 orang tersangka terkait ott yang dilakukan di provinsi Sulawesi Selatan yaitu, NA Gubernur Sulawesi Selatan ER Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan dan AS Direktur PT Agung Perdana.

Ketiga tersangka tersebut diduga telah menerima hadiah atau janji dan Gratifikasi oleh penyelenggara negara yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa, perijinan serta pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 2021.

Tersangka NA dan ER diduga telah menerima hadiah atau suap dari tersangka AS Direktur PT agung perdana as memberikan sejumlah uang agar mendapatkan proyek infrastruktur di provinsi Sulawesi Selatan.

Firli menambahkan, KPK akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik.

Jabatan adalah amanat rakyat, jangan dikhianati hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Masyarakat penting memahami bahwa korupsi tak semata soal kerugian negara, tetapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. ucap Firili. (Zack)

Tags