15 Maret 2023
Redaksi
864

Polda Jatim Segera Menindak Lanjuti Dugaan Money Loundry Di Tambang Ilegal Banyuwangi

Surabaya, pusakanews, Ditreskrimsus Polda Jatim akan berkordinasi dengan Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk menindak lanjuti Dugaan Money Loundry pasangan suami istri pengusaha Tambangan pasir ilegal di Dusun Damrejo, Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, yang terima uang senilai Rp. 500.000.000.00.,

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, SH., SIK., MH., menanggapi pemberitaan terkait Banyuwangi Di Jadikan Surga Tempat Organized Crime Melakukan Money Loundry, yang dimuat di media pusakanews.net.

" Terima kasih infonya akan kami koordinasikan dengan Kasat Polresta untuk ditindak lanjuti " kata Kombes Farman melalui pesan whatsapp-nya, Rabu (15/3/2023).

Perlu di ketahui dari hasil investigasi yang kita lakukan di duga pasangan suami istri HS dan M tersebut mempunyai 5 titik lokasi tambang ilegal yang tersebar di Kabupaten Banyuwangi dan juga di duga kuat di danai oleh oknum anggota kepolisian dari Polresta Banyuwangi.

Diberitakan sebelumnya dugaan kuat adanya Orgenized Crime di wilayah Kabupaten Banyuwangi, terlihat jelas dari banyaknya usaha ilegal yang sungguh sangat aman untuk beraktivitas, srhingga menjadikan bertambah banyak jumlahnya dari tahun ke tahun seperti Tambang Batuan Pasir Ilegal dan juga Perusahaan Jamu Tradisional tanpa ijin edar.

Seperti pasangan suami istri inisial HS dan M, pemilik Tambang Ilegal yang berada di Dusun Damrejo, Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, yang terjerat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ), yang mengalir ke pendanaan pertambangan ilegalnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit 5 Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Sri Hendrawati, S.H. dimana kasus tersebut masih berjalan dan pasutri pengusaha tambang ilegal yang menerima uang dari tersangka pencucian uang senilai Rp. 500.000.000.00, jika terus membandel serta mangkir dalam panggilan Barrskrim Polri dengan tidak koperatif maka akan mengambil tindkan tegas kepada pasutri tersebut.

" Masih mas, bandel itu orang, Iya makanya kurang ajar dia terima uang dari tersangka 500 juta, kalau sudah jadi tersangka baru kapok " Tegas AKBP Sri Hendrawati, S.H

Disisi lain penggerbekan pabrik Jamu tradisional ilegal yang di produksi CV Putri Husada yang beroperasi di Dusun Krajan, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, pada hari Senin (13/3/2023) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) RI, yang Viral di berbagai Media Online, Cetak, mapun Televisi dimungkinkan dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ).

" Bisa saja, kita lihat TPPU apa tidak ya ?, kita menuju ke arah sana, Jadi penindakan kita ini, apabila ada Undang-undang yang baru kita masukan disana yakni pengawasan obat dan makanan, dan juga UU kesehatan yang baru, penindakan menuju TPPU” Kata Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito.

Perlu diketahui sejak tahun 2020 lalu sampai tahun 2023, terdapat 118 titik lokasi pertambangan dengan 63 titik lokasi aktif dan hanya 7 titik Lokasi yang mempunyai surat perijinan lengkap, yang lebih miris lagi terdapat 52 Lokas bekas galian yang ditinggalkan begitu saja dan juga puluhan pabrik jamu tradisional ilegal yang masih aman untuk terus beroprasi di Kabupaten Banyuwangi.

Sementara ini Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Fourry Millewa masih belom berhasil mendapatkan tanggapanya terkait pencegahan dan apa tindakan terukur kepolisian untuk meminimalisir agar tidak berlanjut terlalu jauh dan lebar untuk Crime Organized yang ada di Kabupaten Banyuwangi. ( Gus )

Tags