Polda Jatim Sita Lahan 89,8 Hektare Milik PT KIG di Gresik Utara, Diduga Korupsi Pengadaan
Gresik, pusakanews. – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menyita lahan seluas 89,8 hektare milik PT Kawasan Industri Gresik (KIG) di wilayah Gresik Utara, Rabu (30/9).
Total lahan yang disita sebanyak 66 bidang yang tersebar di empat desa. Yakni Desa Golokan, Desa Purwodadi, dan Desa Srowo di Kecamatan Sidayu, serta Desa Tanjangawan di Kecamatan Ujungpangkah. Lahan tersebut dibeli PT KIG pada periode 2011-2014 dengan nilai mencapai Rp 121,7 miliar.
Namun, aparat penegak hukum menduga terdapat tindak pidana korupsi dalam proses pengadaannya.
Tanpa Perencanaan dan Tanpa SOP Konstruksi perkara bermula pada periode 2011-2014. Saat itu, PT KIG diduga melakukan pengadaan lahan untuk pembangunan kawasan industri tanpa perencanaan matang, tanpa standar operasional prosedur (SOP), tanpa persetujuan pemegang saham, serta tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang transparan sebagaimana diatur untuk perusahaan dan anak perusahaan BUMN.
Di sisi lain, legalitas lahan dan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga belum jelas. Akibatnya, lahan tidak dapat disertifikatkan, tidak dapat dimanfaatkan, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sudah Periksa 20 Saksi
Kanit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Fauzy Pratama, membenarkan penyitaan tersebut.
"Kami dari penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melaksanakan penyitaan terhadap perkara yang sedang kami tangani. Total objek yang kami sita ada 66 bidang tanah dengan luas kurang lebih 89,8 hektare terkait dugaan tindak pidana korupsi," ucap Fauzy.
Fauzy mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Namun belum ada penetapan tersangka. Polisi masih melengkapi alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta serangkaian proses penyidikan lainnya.
Terkait besaran kerugian negara,Polda Jatim masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Hasil audit resmi masih belum keluar. Tapi dari hasil yang kami telusuri, ada keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan perusahaan. Nilainya sekitar seratusan miliar," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto itu.
Kasus ini disidik berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Zack)


