05 November 2025
Redaksi
286

Polsek Rogojampi Di Nilai Lamban Tangani Kasus Perampasan Yang Dilakukan Bos Garmant.

Banyuwangi, Pusakanews, No Viral No Justic. Kepolisian Sektor (Polsek) Rogojampi, Polresta Banyuwangi, Polda Jatim, dinilai lamban menangani kasus yang menimpa korban pada masyarakat bawah, atas dugaan perampasan sebuah unit motor yang dilakukan oleh seorang Bos Garmant atau Koveksi inisial BY bersama anak buahnya.

Lambanya kinerja Polsek Rogojampi saat menangani kasus dugaan perampasan yang menimpa korban inisial AP (64), warga Desa Aliyan, Kec. Rogojampi yang bekerja sebagai buruh serabutan, terlihat jelas dari rentan waktu yang cukup lama untuk sebuah kasus biasa.

Hal tersebut dampaknya sungguh sangat luar biasa untuk korban dari masyarakat bawah dalam keberlasungan hidup keluarga korban karena kendaraan tersebut sebagai penopang perekonomian untuk mengais rezki setiap harinya. Secara finansial korban juga mengalami kerugian 17 juta ( tujuh belas juta rupiah ) dan sejak motornya dirampas, korban terhambat dan sulit saat ingin pergi bekerja sebagai buruh serabutan.

Sebelumnya korban secara baik baik secara kekeluarga'an menanyakan kepada terlapor terkait pengambilan motornya tersebut, namun terlapor tidak merespon dan tidak memberikan penjelasan dengan baik, hingga akhirnya di hari Senin, 22 September 2025, melapor ke Polsek Rogojampi, tercatat dengan nomor LPM/108/lX/2025/spkt/PolsekRogojampi/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim.

Sejak pertama kali korban laporan Polisi hingga sekarang terhitung sudah empat puluh lima (45 ) hari, atau hampir dua (2) bulan, belum ada peningkatan kasusnya meski saksi dan alat bukti yang diminta sudah korban berikan semua kepada kepolisian sejak awal laporan.

"Saya berharap cepat ditangkap pelakunya dan motor saya segera kembali mas, agar saya bisa bekerja lagi. Kasus perampasan ini jelas dan terang, apalagi yang ditunggu kepolisian, " keluh korban AP (65).M enurut SP2HP yang diberikan kepada Pelapor tanggal, 14 Oktober 2025, hanya memberitahukan akan mengundang terlapor inisial BY.

IPTU Narto selaku Wasidik ( Pengawas Penyidikan ) Polresta Banyuwangi, saat kita mintai tanggapan by WhatsApp sekira pukul 13:00 wib, pada Selasa, 4 November 2025, terkait SP2HP penyidik wajib memberikan kepada pelapor disetiap tahapan dalam proses perkara.

"Setiap tahapannya harusnya dapat. Tidak ada ketentuan keharusan jumlah sp2hp " Tegas perwira balok dua, IPTU Narto.

Selanjutnya, proses penyidikan yang dilakukan penyidik jika sudah sesuai fakta dan bisa disimpulkan maka tidak perlu waktu lama untuk menaikan ke tahap selanjutnya dan memberitahu pelapor yang lakukan pelaporan atau sebaliknya jika ada kendala.

"Harusnya tidak butuh waktu yang lama, kecuali ada kendala dalam proses penanganannya " Tandas IPTU Narto Wasidik Polresta Banyuwangi.

Disisi lain Kapolsek Rogojampi Kompol Imron saat kita telphone di nomor +62-853-3199 xxx maupun mengirimkan pesan via WhatsApp pada hari Sabtu, 1 November 2024l5, sekira pukul 10:50 wib, meski terlihat berdering dan centang dua pada pesan yang kita kirimkan untuk klarifikasi terkait kasus tersebut, nampak enggan menjawab dan membalas, seakan enggan terbuka dan menutupi tanpa transparansi kepada wartawan sampai berita ini ditayangkan. ( Agus Khafi )

Tags