30 Maret 2024
Redaksi
426

Sempat Ditolak Laporan Masyarakat Terkait Aktifitas Tambang Yang Diduga Ilegal, Ada Apa Dengan Resmob Polresta Banyuwangi?

Banyuwangi, Pusakanews, Masyarakat Lingkungan Wangkal, Kel. Kalipuro, Kec. Kalipuro, yang mendatangi Polresta Banyuwangi untuk melakukan Pelaporan Tambang Ilegal, ditolak Unit Resmob Polresta Banyuwangi.

Menurut salah satu warga yang ikut ke kepolisia untuk melakukan pelaporan, bernama Hairojik (41), saat masuk disambut oleh penyidik pembantu Bripka Rio dengan disaksikan oleh Ipda Yan Restu Suryo Utomo selaku Kanit Resmob Satserse Polresta Banyuwangi, pukul 14:30 wib, dimana ia ditolak dan disuru menghubungi sendiri Kanit Pidsus.

" Saya dibilang bahwa tambang urusanya pidsus mas saya disuru tlphon sendri ke kanitnya, padahal saat itu unit resmob piketnya dan juga saya mana kenal kanitnya apalagi punya nomernya " terang Hairojik

Diketahui selang satu jam lebih berlangsung dengan cekcok yang begitu kelit, akhirnya warga diwakili Qori AlfurQon (33), pada pukul 16:45 Wib, ditrima laporanya oleh penyidik pembantu lain yoitu Briptu Reyza Kandias Ilhami W. Surat Laporan Warga tersebut tercatat dalam surat laporan nomor : LPM/115/II/2024/ SPKTPOLRESTA BANYUWANGI /POLDAJATIM.

Saat dikonfirmasi Ipda Yan Restu Suryo Utomo selaku Kanit Resmob Satserse Polresta Banyuwangi terkait alasan penolakan pelaporan warga yang sampai akhirnya diterima pelaporanya tersebut, enggan menjawab konfirmasi yang kita berikan melalui sambungan Chat Wa pukul 18:38 Wib, pada Jumat, 29/03/2024.

Diketahui pelapor perwakilan warga bernama Qori Alfurqon, sekira pukul 08:00 Wib, pada Maret, 2024, terdapat aktifitas pertambangan yang sebelumnya tidak diketahui warga pada wilayah tsb. kemudian ia bersama warga menanyakan kepada para pekerja tambang terkait perijinan serta pemiliknya dan selanjutnya di kemudian hari untuk yang kedua kalinya pelapor menanyakan ke pengusaha tambang ilegal sesuai informasi dari pekerja tambang yaitu Khoirul Anam.

" Setelah saya tanya saya diarahkan ke Decky Agung Setyobudi dari lumajang mas, setelah saya tanya Decky menyatakan dia pemilik ijinya tanpa menunjukan perijinanya ke warga mas" Ungkap Qori Alfurqon

Qori Alfurqon menambahkan bahwa warga dan juga Lurah Kalipuro tidak pernah dilibatkan terkait perijinanya dan juga Lurah Kalipuro dak pernah mengeluarkan rekom surat perijinan dari Kelurahan.

" Saya heran kok bisa ngurus ijin mas, warga dan desa tidak dilibatkan, bukanya syarat perijinan itu warga sekitar dulu dan Kelurahan mas, saya punya mas bukti desa tidak pernah ngasih rekom ke penambang " tandas perwakilan warga Qori Alfurqon. ( Agus Khafi )

Tags