06 Maret 2024
Redaksi
246

Terkait Laporan Kasus Tipugelap Di Polresta Banyuwangi Yang Terkesan Jalan Ditempat. Begini Penjelasan Kasat Serse Banyuwangi

Banyuwangi, Pusakanews, Kasus tipugelap yang menimpa Pelapor Tutik Ernawati atas terlapor Abdul Gopar, Bapak Kandung Sunandiantoro yang berprofesi pengacara di Banyuwangi yang tak lain mantan Pengacara Pelapor seakan kasus tersebut sangat sulit.

Terbilang sudah, 217 hari, atau, 7 bulan 10 hari, sejak, 27/7/2023 tahun kemarin, Tutik Ernawati baru mendapatkan dua SP2HP dengan pelaporan nomor LPM/253/Vll/2023/SPKT, Polresta Banyuwangi, Polda Jatim.

Pelapor Tutik Ernawati menjelaskan dimana kasus dugaan penipuan tersebut sangat jelas, hal tersebut terlihat dari bujuk rayu terlapor Abdul Gopar yang nenggerakan hati Pelapor agar menitipkan uangnya denga janji akan dikembalikan pada waktu yang di tentukan.

"Rayuanya maut mas, saya percaya saja dulu karna bapak kandung pengacara saya pada saat itu" jelas Tutik Ernawati.

Selain itu Pelapor juga sudah memberikan Bukti dan sudah menghadirkan saksi yang mengetahui dugaan bujuk rayu serta niat jahat terlapor menurutnya

"Kurang apa mas, bukti, saksi sudah semua kita sampaikan, bahkan saya mau ke penyidik menanyakan penyidik bilang tidak usah kesini nanti saya kasi SP2HP" keluh Pelapor Tutik Ernawati.

Menurut Kasat Serse Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kasus penipuan tersebut menegaskan, sudah memberikan SP2HP kepada terlapor Tutik Ernawati.

Mengingat lamanya proses penanganan kasus penipuan tersebut, saat dikonfirmasi Kompol Andrew Vega, apakah kasus tersebut terbilang ringan, sedang, sulit atau sangat sulit, tidak pernah ada jawaban.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009, SP2HP pertama kali diberikan pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat. Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ( ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30 ), Kasus sedang diberikan pada hari ( ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60 ),

Kasus sulit diberikan pada hari ( ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke 90 ), Kasus sangat sulit diberikan pada hari ( ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120 ).

Dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Perkap No. 12 Tahun 2009 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan berlakunya Perkap No. 14 Tahun 2012) disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta, namun dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tidak lagi diatur mengenai waktu perolehannya.

Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010. ( Agus Khafi ).

Tags